Breaking News:

Terkini Daerah

UMP Jateng 2020 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp 1.742.000, Naik 8,51 Persen dari Tahun Lalu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah memberikan pengumuman terkait penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.000,00.

KONTAN/Muradi
ILUSTRASI. Ilustrasi Upah Tenaga Kerja. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah memberikan pengumuman terkait penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.000,00. 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah memberikan pengumuman terkait penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.000,00.

Penetapan UMP Jateng 2020 itu diumumkan langsung oleh Ganjar Pranowo pada Jumat (1/11/2019) petang.

Besaran UMP Jateng 2020 ini meningkat 8,51 persen dibandingkan sebelumnya.

Kenaikan angka UMP Jateng 2020 ini mencapai Rp 136.000 dari tahun 2019 sebesar Rp 1.605.000.

Nominal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 560/50/2019 tentang UMP Jateng 2020.

Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan UMP Jawa Tengah, Meningkat 8,51 Persen

"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen, sehingga ada kenaikan upah," kata Ganjar.

Menurutnya, UMP tersebut sudah sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) warga Jateng.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Susi Handayani, menuturkan penetapan UMP tahun 2020 berdasarkan ketentuan per-Undang-Undang-an yang ada.

Sesuai PP nomor 78 tahun 2015, penetapan UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"KHL itu sebetulnya sudah masuk ke dua kategori itu, inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Susi.

Setelah UMP ditetapkan, kabupaten/kota akan mengirimkan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke gubernur.

Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi setelah Adanya Kenaikan 8,51 Persen, Jakarta Jadi yang Tertinggi

Kemudian gubernur akan menetapkan besaran UMK berdasarkan pertimbangan dari Dewan Pengupahan dan bupati/ wali kota.

Ganjar menyatakan hingga 31 Oktober 2019 baru ada tujuh kabupaten/kota di Jateng yang sudah mengusulkan UMK.

"Kami meminta agar kabupaten/kota segera mengirim usulan upah untuk selanjutnya keluar rekomendasi gubernur untuk upah tahun 2020," kata Ganjar.

Tujuh kabupaten/kota yang sudah mengirimkan usulan itu masing-masing Pati, Rembang, Solo, Magelang, Cilacap, Kendal, dan Pemalang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
UMP Jawa TengahGanjar PranowoJateng
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved