Kasus Prostitusi
Sama-sama Digerebek di Jatim, Ini Kata Polisi soal Hubungan Kasus Prostitusi PA dengan Vanessa Angel
Kasus prostitusi online yang melibatkan artis kembali diungkap oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Apakah sama dengan kasus
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Mohamad Yoenus
Vanessa Angel saat itu ramai diperbincangkan saat Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menyebut tarif transaksi Rp 80 juta, dikutip dari Surya.com.
Media sosial pun sempat heboh mengenai tarif Rp 80 juta Vanessa Angel.
Saat dalam proses penyelidikan, tersebar pula foto tak senonoh perempuan mirip Vanessa Angel.
Akhirnya, Vanessa Angel justru terjerat Undang-undang ITE, berkaitan dengan tersebarnya foto tak senonoh itu.
Ketua majelis hakim Dwi Purwadi lantas menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana termaktub dalam pasal pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vanessa Angel lantas mendekam di penjara selama lima bulan dan bebas pada Minggu (30/6/2019).

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)