Breaking News:

Kasus Prostitusi

Sama-sama Digerebek di Jatim, Ini Kata Polisi soal Hubungan Kasus Prostitusi PA dengan Vanessa Angel

Kasus prostitusi online yang melibatkan artis kembali diungkap oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Apakah sama dengan kasus

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Mohamad Yoenus
Capture Kompas Tv
Polda Jatim memberikan keterangan lengkap terkait kasus prostitusi yang melibatkan seorang artis di Jawa Timur tepatnya di Kota Batu, Jumat (25/10/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis kembali diungkap Polda Jawa Timur (Jatim).

Sebelumnya, artis Vanessa Angel juga terlibat kasus prostitusi online bersama seorang model Avriella Shaqqila pada Sabtu (5/1/2019) lalu.

Kini, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial PA (23).

 

Polisi Kejar Pelaku Lain dalam Kasus Prostitusi Artis PA yang Digerebek di Batu, Ini Penjelasannya

Polda Jatim menangkap PA bersama muncikarinya JL (51) dan seorang pengguna jasa prostitusi berinisial YW, di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10/2019).

Kasus ini lantas serupa dengan Vanessa Angel yang kala itu digerebek oleh Polda Jatim di sebuah hotel namun di daerah Surabaya.

Vanessa Angel saat itu juga terlibat oleh bisnis muncikari prostitusi yang ditangkap kemudian oleh Polda Jatim.

Berdasarkan hal itu, Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan terkait hubungan kasus prostitusi keduanya, dilansir TribunWow.com dari saluran YouTube Kompas TV, Sabtu (26/10/2019).

Kombes Barung menyebutkan bahwa kasus prostitusi yang pernah menyeret Vanessa Angel berbeda dengan artis PA.

"Berbeda ya," ujar Kombes Barung yang dihubungi melalui telewicara, Sabtu (26/10/2019).

Ia mengatakan cara muncikari yang melibatkan keduanya memiliki cara berbeda dalam menjaring pemakai jasa.

Muncikari yang menyeret PA memiliki cara khusus.

"Karena ini satu yang melakukan branding dan melakukan endorse ini beda, muncikarinya berbeda, karena jaringannya berbeda, polisi masih mendalami," ungkap Kombes Barung.

"Kita tunggu saja, kami mohon waktu ya," sebutnya.

Artis PA yang Terlibat Prostitusi Diduga Putri Pariwisata, Ini Penjelasan Polda Jatim Kombes Barung

Diketahui Sebelumnya, PA disebutkan publik figur seorang jebolan ajang Putri Pariwisata.

Kombes Barung mengatakan bahwa pihaknya membenarkan bahwa PA merupakan publik figur.

"PA ini memang kami dari Polda Jatim ini membenarkan memang publik figur," ujar Kombes Barung yang dihubungi melalui telewicara, Sabtu (26/10/2019).

Namun Kombes Barung menegaskan belum ada penjelasan terkait publik figur dari mana.

"Tapi belum ada penyampaian resmi dari Polda Jawa Timur apakah berasal dari publik figur politik, pariwisata, artis, publik figur yang lain. Belum ada," ungkapnya.

"Kami menyatakan perlu pendalaman terhadap sosok ini."

Kombes Barung pun mengatakan PA berusia 23 tahun dan ditangkap di sebuah hotel di Batu.

"Yang kedua memang ada penangkapan terhadap seorang wanita bernama PA."

"Umur 23 tahun di salah satu hotel di wilayah Batu Jawa Timur. Itu memang kami benarkan," papar Kombes Barung.

Lihat videonya:

Cara Muncikari PA Menjaring Pelanggan

Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan terkait cara muncikari menggaet pria hidung belang.

Kombes Barung mengatakan media sosial menjadi alat yang digunakan oleh muncikari PA.

"Media sosial yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk membranding. Setelah membranding ada pemesanannnya, maka ada tukar menukar dengan informasi call-nya yaitu nomor WA ini," ujar Kombes Barung.

Kemudian pengguna jasa prostitusi itu masuk dalam grup WA.

"Setelah masuk dalam grup WA itu dan mereka yang masuk itu siapa yang dipesan itu nanti akan dilakukan setelah mereka masuk jaringannya," paparnya.

"Jadi setelah di-publish, di-branding di media sosial ada pemesananya, barulah mereka masuk ke tingkat duanya, yaitu jaringan grup WA itu yang sudah kita lakukan cyber petrol," sebut Kombes Barung.

Ia lantas mengatakan prostitusi akan berlangsung setelah terjadi transaksi.

"Dan kemudian bertemu di suatu tempat terjadi transaksi, setelah transaksi itu ada, dan kemudian terjadilah yang namanya prostitusi itu," sebut Kombes Barung.

UPDATE Keterangan Polisi soal Artis PA dan Aliran Uang Rp 13 Juta, Kasus Prostitusi Online di Batu

Kronologi Penggerebekan Prostitusi

Polisi menceritakan detik-detik penggerebekan yang dilakukan timnya, dilansir TribunWow.com dari SuryaMalang.com, Sabtu (26/10/2019).

Tiga pelaku yang saat itu ditangkap berinisial PA, YW, dan JL (51), di sebuah hotel.

Sang muncikari PA, berinisial JL (51).

Kemudian pria yang menjadi pengguna jasa prostitusi PA, adalah YW warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) seorang pekerja swasta.

Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman menyebut saat digerebek YW dan PA tengah melakukan hubungan badan.

"PA berduaan sama YW di kamar, keterangannya barusan 'main' mereka," katanya pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).

Sedangkan sang muncikari berada di kamar lainnya.

"Muncikarinya ini ada di kamar lain," tukas Aldy.

Selain 3 pelaku, seorang sopir yang mengantarkan ketiganya di hotel juga turut diperiksa.

"Sopir ini ada di luar hotel, Sopir juga kami periksa, jadi 4 orang, dia cuma saksi aja yang ngantar aja," terangnya.

Mereka lantas digiring ke kantor polisi.

Fakta-fakta Publik Figur yang Diciduk, Diduga Terlibat Prostitusi: Ditangkap saat Berhubungan Badan
Fakta-fakta Publik Figur yang Diciduk, Diduga Terlibat Prostitusi: Ditangkap saat Berhubungan Badan (TribunJatim.com)

Kasus Prostitusi Vanessa Angel

Vanessa Angel saat itu ramai diperbincangkan saat Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menyebut tarif transaksi Rp 80 juta, dikutip dari Surya.com.

Media sosial pun sempat heboh mengenai tarif Rp 80 juta Vanessa Angel.

Saat dalam proses penyelidikan, tersebar pula foto tak senonoh perempuan mirip Vanessa Angel.

Akhirnya, Vanessa Angel justru terjerat Undang-undang ITE, berkaitan dengan tersebarnya foto tak senonoh itu.

Ketua majelis hakim Dwi Purwadi lantas menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana termaktub dalam pasal pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vanessa Angel lantas mendekam di penjara selama lima bulan dan bebas pada Minggu (30/6/2019).

Vanessa Angel mendatangi Polda Jatim menjalani wajib lapor sebagai saksi kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model, Senin (14/1/2019)
Vanessa Angel mendatangi Polda Jatim menjalani wajib lapor sebagai saksi kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model, Senin (14/1/2019) (SURYA/MOHAMMAD ROMADONI)

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
ProstitusiVanessa AngelKota BatuJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved