Kabinet Jokwi
Pakar Hukum Jelaskan 12 Wamen yang Diangkat Jokowi Harus Patuh pada 2 Hal Ini
Pakar hukum jelaskan posisi wamen dalam pemerintahan. Disebutkan bahwa seorang wamen tidak bisa mengambil sebuah keputusan tanpa pertimbangan menteri.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Claudia Noventa
Biro Pers Istana
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan 12 figur yang akan mengisi jabatan wakil menteri (wamen) di 11 kementerian.
3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid Sa'adi
4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
5. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
6. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: John Wempi Wetipo
7. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Alue Dohong
8. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Budi Arie Setiadi
9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional: Surya Tjandra
10. Wakil Menteri BUMN: Budi Gunadi Sadikin
11. Wakil Menteri BUMN: Kartika Wiryoatmojo
12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Hary Tanoesoedibjo
(TribunWow.com/Ami)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/wamen-jokowi-4.jpg)