Kabinet Jokwi
Pakar Hukum Jelaskan 12 Wamen yang Diangkat Jokowi Harus Patuh pada 2 Hal Ini
Pakar hukum jelaskan posisi wamen dalam pemerintahan. Disebutkan bahwa seorang wamen tidak bisa mengambil sebuah keputusan tanpa pertimbangan menteri.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Claudia Noventa
Seorang Wamen juga disebut berkewajiban untuk menjalankan program yang sudah dibuat kementerian.
Selain itu, Wamen juga harus mampu membantu perumusan kebijakan dari menteri.
"Dalam perpres 60 itu hanya kata-kata membantu merumuskan kebijakan, dan melaksanakan kebijakan yang sudah dirumuskan oleh menteri," ucap Juanda.
Sehingga dari itulah posisi wamen masih di bawah menteri.
• Ini Kekhawatiran Pengamat Kabinet Jokowi Gemuk dengan 12 Wamen
Namun dijelaskan juga, posisi wamen masih di atas kesekjenan yang merupakan pimpinan tertinggi birokrasi.
"Dia kalau pada posisi yang kita lihat itu, di ada di tengah-tengah. Menteri, wakil menteri, dia ada di antara menteri dan kesekjenan," ucap Juanda.
Pada posisi itu, wamen juga tidak bisa mengambil sebuah keputusan.
Seorang wamen harus berkoordinasi dengan menteri dan putusan akan dikeluarkan oleh menteri.
"Ini artinya dia jelas kedudukannya di bawah menteri dan dia tidak bisa mengambil keputusan. Kecuali telah dikoordiniro oleh menteri yang besangkutan," ucap Juanda.
Lihat video pada menit ke-0:51:
• Sebut Wahyu Sakti Trenggono Tak Punya Kapasitas Jadi Wamenhan, Gerindra: Kasihan Pak Prabowo
Presiden memanggil 12 wamen dan langsung melakukan pelantikan pada Jumat (25/10/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (27/10/2019), para wamen tersebut dikenalkan satu persatu oleh Jokowi di Istana Kepresidenan.
Berikut daftar 12 wamen yang dipilih Jokowi:
1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Pertahanan: Wahyu Sakti Trenggono
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/wamen-jokowi-4.jpg)