Breaking News:

Kabinet Jokwi

Pakar Hukum Jelaskan 12 Wamen yang Diangkat Jokowi Harus Patuh pada 2 Hal Ini

Pakar hukum jelaskan posisi wamen dalam pemerintahan. Disebutkan bahwa seorang wamen tidak bisa mengambil sebuah keputusan tanpa pertimbangan menteri.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Claudia Noventa
Biro Pers Istana
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan 12 figur yang akan mengisi jabatan wakil menteri (wamen) di 11 kementerian. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengangkat 12 wakil menteri (wamen) untuk mendampingi 11 menteri yang sudah dilantik, pada Rabu (23/10/2019).

Pada acara Sapa Akhir Pekan yang tayang di Kompas Tv, seorang pakar hukum tata negara, Juanda, menyebut bahwa ada dua hal yang harus dipatuhi seorang wamen.

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (26/10/2019), Juanda menjelaskan posisi wamen sesuai dengan peraturan presiden (perperes) yang sudah diterbitkan.

Pakar hukum tata negara, Juanda menjelaskan posisi wakil menteri dalam pemerintahan.
Pakar hukum tata negara, Juanda menjelaskan posisi wakil menteri dalam pemerintahan. (YouTube KOMPASTV)

Sosok Michael Dharmajaya, Suami Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo, Direktur di 11 Perusahaan

Juanda menyebut dari dasar hukum tersebut, dijelaskan bawah menetri harus membantu kerja menteri.

"Kalau kita lihat sejauh mana, tentu kita lihat itu ada dasar hukumnya memang di dalam perpres 60 tahun 2012. Itu jelas intinya adalah wakil menteri itu adalah membantu menteri," ucap Juanda.

Dijelaskan juga arti kata 'membantu' yang ada dalam prepres tersebut.

Juanda menyebut bahwa seorang wamen hanya diperkenankan membantu berdasarkan tugas yang diberikan oleh menteri.

"Nah kata-kata membantu menteri ini adalah apa saja yang diberikan oleh menteri," ucap Juanda.

Selain itu, Juanda juga menjelaskan bahwa selain pada menteri, wamen juga harus patuh pada presiden.

Presiden dinilai memiliki hak, karena para wamen adalah orang-orang pilihan presiden dan dilantik oleh presiden.

"Dan tentu saja ini adalah mengangkat dan memberhentikan adalah kewenangan presiden plus apa yang diperintahkan oleh presiden, dua ini," ucap Juanda.

Alasan Jokowi Pilih Angela Tanoesoedibjo jadi Wamenparekraf: Pintar Dalam Promosi-promosi

Namun ditegaskan oleh Juanda, bahwa tugas utama wamen adalah membantu pekerjaan dari seorang menteri.

"Tapi secara internal adalah wakil menteri tunduk dan patuh kepada kebijakan menteri," ujar Juanda.

Sehingga orang yang bertanggung jawab dalam kementerian tetaplah seorang menteri.

"Jadi yang bertanggung jawab sebenarnya secara penuh dalam kementerian itu adalah menteri," ucap Juanda.

Halaman 1/3
Tags:
Kabinet JokowiPakar HukumWakil menteri
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved