Kabinet Jokwi
Pakar Hukum Jelaskan 12 Wamen yang Diangkat Jokowi Harus Patuh pada 2 Hal Ini
Pakar hukum jelaskan posisi wamen dalam pemerintahan. Disebutkan bahwa seorang wamen tidak bisa mengambil sebuah keputusan tanpa pertimbangan menteri.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengangkat 12 wakil menteri (wamen) untuk mendampingi 11 menteri yang sudah dilantik, pada Rabu (23/10/2019).
Pada acara Sapa Akhir Pekan yang tayang di Kompas Tv, seorang pakar hukum tata negara, Juanda, menyebut bahwa ada dua hal yang harus dipatuhi seorang wamen.
Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (26/10/2019), Juanda menjelaskan posisi wamen sesuai dengan peraturan presiden (perperes) yang sudah diterbitkan.
• Sosok Michael Dharmajaya, Suami Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo, Direktur di 11 Perusahaan
Juanda menyebut dari dasar hukum tersebut, dijelaskan bawah menetri harus membantu kerja menteri.
"Kalau kita lihat sejauh mana, tentu kita lihat itu ada dasar hukumnya memang di dalam perpres 60 tahun 2012. Itu jelas intinya adalah wakil menteri itu adalah membantu menteri," ucap Juanda.
Dijelaskan juga arti kata 'membantu' yang ada dalam prepres tersebut.
Juanda menyebut bahwa seorang wamen hanya diperkenankan membantu berdasarkan tugas yang diberikan oleh menteri.
"Nah kata-kata membantu menteri ini adalah apa saja yang diberikan oleh menteri," ucap Juanda.
Selain itu, Juanda juga menjelaskan bahwa selain pada menteri, wamen juga harus patuh pada presiden.
Presiden dinilai memiliki hak, karena para wamen adalah orang-orang pilihan presiden dan dilantik oleh presiden.
"Dan tentu saja ini adalah mengangkat dan memberhentikan adalah kewenangan presiden plus apa yang diperintahkan oleh presiden, dua ini," ucap Juanda.
• Alasan Jokowi Pilih Angela Tanoesoedibjo jadi Wamenparekraf: Pintar Dalam Promosi-promosi
Namun ditegaskan oleh Juanda, bahwa tugas utama wamen adalah membantu pekerjaan dari seorang menteri.
"Tapi secara internal adalah wakil menteri tunduk dan patuh kepada kebijakan menteri," ujar Juanda.
Sehingga orang yang bertanggung jawab dalam kementerian tetaplah seorang menteri.
"Jadi yang bertanggung jawab sebenarnya secara penuh dalam kementerian itu adalah menteri," ucap Juanda.
Seorang Wamen juga disebut berkewajiban untuk menjalankan program yang sudah dibuat kementerian.
Selain itu, Wamen juga harus mampu membantu perumusan kebijakan dari menteri.
"Dalam perpres 60 itu hanya kata-kata membantu merumuskan kebijakan, dan melaksanakan kebijakan yang sudah dirumuskan oleh menteri," ucap Juanda.
Sehingga dari itulah posisi wamen masih di bawah menteri.
• Ini Kekhawatiran Pengamat Kabinet Jokowi Gemuk dengan 12 Wamen
Namun dijelaskan juga, posisi wamen masih di atas kesekjenan yang merupakan pimpinan tertinggi birokrasi.
"Dia kalau pada posisi yang kita lihat itu, di ada di tengah-tengah. Menteri, wakil menteri, dia ada di antara menteri dan kesekjenan," ucap Juanda.
Pada posisi itu, wamen juga tidak bisa mengambil sebuah keputusan.
Seorang wamen harus berkoordinasi dengan menteri dan putusan akan dikeluarkan oleh menteri.
"Ini artinya dia jelas kedudukannya di bawah menteri dan dia tidak bisa mengambil keputusan. Kecuali telah dikoordiniro oleh menteri yang besangkutan," ucap Juanda.
Lihat video pada menit ke-0:51:
• Sebut Wahyu Sakti Trenggono Tak Punya Kapasitas Jadi Wamenhan, Gerindra: Kasihan Pak Prabowo
Presiden memanggil 12 wamen dan langsung melakukan pelantikan pada Jumat (25/10/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (27/10/2019), para wamen tersebut dikenalkan satu persatu oleh Jokowi di Istana Kepresidenan.
Berikut daftar 12 wamen yang dipilih Jokowi:
1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Pertahanan: Wahyu Sakti Trenggono
3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid Sa'adi
4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
5. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
6. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: John Wempi Wetipo
7. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Alue Dohong
8. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Budi Arie Setiadi
9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional: Surya Tjandra
10. Wakil Menteri BUMN: Budi Gunadi Sadikin
11. Wakil Menteri BUMN: Kartika Wiryoatmojo
12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Hary Tanoesoedibjo
(TribunWow.com/Ami)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/wamen-jokowi-4.jpg)