Breaking News:

Pelantikan Jokowi dan Maruf Amin

Polisi Ungkap Upaya Penggagalan Pelantikan Presiden, dari Bom Katapel, Monyet, hingga Abdul Basith

Polisi membongkar keberadaan kelompok yang merencanakan aksi untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden RI. Apa saja?

KOMPAS.com/RINDI NURIS VELAROSDELA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). 

Saat diamankan, tersangka E tengah membuat bom katapel bersama tersangka SH.

Tersangka ketiga, FAB seorang wiraswasta.

Prabowo Berlari Kecil Hindari Wartawan setelah Pelantikan Jokowi-Maruf, Petinggi Parpol Tertawa

Dia berperan untuk membuat bom katapel, menyediakan tempat untuk pembuatan bom ketapel itu, hingga mendanai pembuatan bahan peledak.

Menurut keterangan polisi, tersangka FAB telah memberikan uang senilai Rp 1,6 juta kepada tersangka SH untuk pembuatan bom katapel.

Tersangka keempat adalah RH yang ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dia berperan membuat katapel dari kayu yang nantinya dijual ke tersangka SH.

Dia menjual sebuah katapel kayu seharga Rp 8.000.

Sementara itu, tersangka SH telah memesan 200 katapel kayu kepadanya.

Tersangka selanjutnya berinisial HRS yang ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Dia berperan sebagai penyandang dana pembuatan bom katapel.

Tersangka HRS diketahui telah memberikan uang senilai Rp 400.000 kepada tersangka SH.

Tersangka terakhir yang diamankan adalah PMS. Dia berperan sebagai orang yang membeli katapel dan karet katapel secara online.

"Saat ditangkap, yang bersangkutan (tersangka PSM) berusaha lari dengan memanjat atap rumah," ujar Argo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.

Merencanakan aksi lepas monyet

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pelantikan Jokowi dan Maruf AminJokowiArgo YuwonoEggi SudjanaPolda Metro JayaAbdul Basith
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved