Pelantikan Jokowi dan Maruf Amin
Polisi Ungkap Upaya Penggagalan Pelantikan Presiden, dari Bom Katapel, Monyet, hingga Abdul Basith
Polisi membongkar keberadaan kelompok yang merencanakan aksi untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden RI. Apa saja?
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polisi membongkar keberadaan kelompok yang merencanakan aksi untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden RI terpilih di gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, hari Minggu (20/10/2019) lalu.
Kali ini, kelompok yang tergabung dalam grup WhatsApp bernama F itu akan menggunakan bahan peledak berupa " peluru katapel" atau bom katapel untuk menggagalkan pelantikan.
Peluru katapel adalah bahan peledak yang menggunakan katapel kayu atau besi serta bola karet.
• Sosok Pangeran Abdul Mateen dan Putri Eswatini yang Curi Perhatian di Pelantikan Jokowi-Maruf
Bola karet yang berisi bahan peledak itu akan dilempar ke dalam gedung DPR/MPR RI saat acara pelantikan berlangsung.
Kelompok tersebut masih berkaitan dengan aksi penggagalan pelantikan yang direncanakan oleh dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.
Sebelumnya terungkap, Abdul Basith terlibat dalam peledakan menggunakan bom molotov saat kerusuhan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 24 September lalu serta rencana peledakan bom rakitan saat aksi unjuk rasa Mujahid 212 pada 28 September.
• Kata ICW soal Korupsi yang Tak Disinggung dalam Pidato Pelantikan: Tak Jadi Prioritas
6 Tersangka Ditangkap, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga
Polisi menangkap enam tersangka terkait perencanaan bom katapel tersebut, masing-masing berinisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam merencanakan aksi peledakan.
Tersangka SH merupakan mantan pengacara.
Dia berperan sebagai pencari dana untuk membuat bom ketapel, menyediakan ketapel jenis kayu dan besi, dan membuat grup WhatsApp guna koordinasi perencanaan aksi.
"Peluru ketapel itu nantinya digunakan untuk menyerang aparat (di gedung DPR RI)," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Tersangka kedua berinisial E merupakan ibu rumah tangga.
Dia ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Tersangka E, menurut Argo, berperan sebagai orang yang menyediakan sebuah rumah khusus untuk dijadikan tempat pembuatan 'peluru katapel' serta membiayai pembuatannya.