Breaking News:

OTT KPK

Berstatus Saksi, Ajudan Wali Kota Medan yang Nyaris Tabrak KPK Serahkan Diri ke Polisi

Ajudan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Andika menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap terkait dugaan suap perjalanan dinas. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNWOW.COM - Ajudan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Andika menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.

Hal tersebut turut dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Andika diduga nyaris menabrak tim KPK saat berlangsungnya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dzulmi.

Andika saat itu membawa uang Rp 50 juta yang rencananya diperuntukkan bagi Dzulmi.

"Nah saat itu yang kami kejar dan baru menyerahkan diri. Jadi kebutuhan KPK adalah proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Wali Kota Medan Ditangkap KPK, Gubernur Sumut: Sangat Prihatin untuk Itu Sama-sama Kita Doakan

Menurut Febri, Andika masih berstatus sebagai saksi. KPK juga belum merencanakan untuk membawa yang bersangkutan ke Jakarta.

"Statusnya masih saksi, kecuali kalau memang ada pengembangan perkara dalam kasus itu. Belum ada rencana membawa yang bersangkutan ke Jakarta. Nanti kalau dibutuhkan pemeriksaan akan kami panggil tentu saja, karena tim juga berada di Medan saat ini," ujar dia.

Kasus Dzulmi ini bermula pada 6 Februari 2019, di mana Dzulmi melantik Isa Anyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan.

KPK Tetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Jadi Tersangka Suap

Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.

Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp 250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.

Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut.

Bahkan, keluarga Dzulmi memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari, di luar waktu perjalanan dinas.

Keikutsertaan keluarga Dzulmi dan perpanjangan waktu tinggal di Jepang itulah yang membuat pengeluaran perjalanan dinas wali kota tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Fakta OTT Wali Kota Medan, Staf Protokol Kabur Diduga Bawa Uang dan Nyaris Tabrak Tim KPK

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Wali Kota MedanDzulmi EldinAjudanKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved