Terkini Daerah
Heboh Dana Nasabah BNI Sebesar Rp 124 Miliar Diduga Dibobol, Ini Duduk Perkara dan Penjelasan Bank
Kasus dugaan pembobolan dana Rp 124 miliar milik nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ambon menghebohkan publik di Maluku.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan pembobolan dana Rp 124 miliar milik nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ambon menghebohkan publik di Maluku.
Sejauh ini sudah empat saksi dari internal BNI yang telah dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.
Sementara terlapor berinisial FY yang juga menjabat pimpinan pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon masih belum diperiksa polisi.
• BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Kabupaten Malaka
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan pihak bank pada 8 Oktober 2019.
Setelah menerima laporan, kasus itu kemudian ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku.
Namun, lantaran kasus tersebut merupakan kasus perbankan maka diambil alih oleh Direktorat Kriminal Khusus.
“Jadi sesuai dengan laporan ada kerugian dari pihak BNI sekitar Rp 58 miliar, sesuai dengan laporan yang mereka laporkan,” kata Roem kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2019).
Roem mengatakan, dari hasil investigasi internal yang dilakukan pihak bank, terungkap bahwa terlapor FY selama ini diduga telah cukup lama melancarkan aksi kejahatan.
Namun, baru pada 9 September hingga awal Oktober 2019 kejahatan yang dia lakukan terendus.
• Dilaporkan Diculik, Pria di Surabaya Ini Ditemukan Tewas Penuh Luka dan Tangan Terikat
Roem membeberkan, dalam aksinya itu FY memerintahkan tiga kepala cabang yakni cabang pembantu Tual, Dobo dan Masohi untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.
Transfer sejumlah uang itu dinilai merugikan bank karena tidak sesuai prosedur.
Saat ini pihak pelapor dan para pimpinan cabang yang mentransfer uang atas perintah FY telah dimintai keterangan.
Hanya saja soal materi pemeriksaa, Roem tidak mau menjelaskan.
Adapun perintah mentransfer uang oleh FY itu dilakukan ke lima rekening yang umumnya merupakan nasabah BNI.
Roem mengaku pihaknya masih mendalami siapa lima pemilik rekening tersebut dan hubungan dengan FY.
“Ini yang masih dilakukan penyelidikan, nanti hasilnya baru saya umumkan. Lima orang ini adalah nasabah. Untuk perkembangan lanjutan kita tunggu hasil penyelidikan,” ujar dia.
• Tak Hanya Gelapkan 62 Mobil Rental, Djeni Ternyata Juga Tipu Perusahaan Leasing, Begini Modusnya
Roem menambahkan, saat ini penyidik tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap FY.
Menurutnya, jika FY melarikan diri maka pihaknya akan memanggil paksa dan melakukan pengejaran.
Dia juga menyebut kasus ini telah mendapat perhatian dari Kapolda Maluku, sehingga pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus itu termasuk juga mengungkap modus dan aliran dana yang digunakan.
“Sudah pasti ini perintah dari Kapolda untuk kasus ini ditangani secara tuntas. Kita akan cari kalau memang ada keterlibatan dari yang bersangkutan,” ujar dia.
Penjelasan BNI
Terkait kasus tersebut, pihak BNI melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com menyampaikan, BNI telah melaporkan hasil temuan internalnya.
BNI telah mendeteksi terjadinya dugaan pelanggaran prosedur yang diduga telah dilakukan oleh oknum pegawai kepada pihak kepolisian.
• Sosok Nico Po, Miliarder Baru Indonesia karena Lonjakan Harga Saham yang Jadi Perbincangan
“Pelaporan tersebut dilakukan agar dapat mempercepat pengungkapan dan penyelesaian kasusnya,” tulis pernyataan Kantor BNI Pusat melalui Wakil Ketua Cabang BNI Ambon, Noli Sahumena.
Noli menjelaskan, laporan BNI diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku pada 8 Oktober 2019.
Sejauh ini BNI dan pihak kepolisian masih terus mendalami modus operandi yang dilakukan terduga pelaku, serta dampak yang mungkin timbul dari peristiwa itu.
“Langkah koordinasi dan pelaporan kepada aparat berwajib merupakan bagian dari komitmen BNI untuk menjaga dan memelihara kepercayaan nasabah kepada BNI,” ujar dia.
(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Dugaan Pembobolan Dana Rp 124 Miliar Milik Nasabah BNI"
