Breaking News:

Perppu UU KPK

Ada Perbedaan Draf pada UU KPK, Refly Harun Pertanyakan Pasal yang Disebut Mahfud MD

Refly Harun mempertanyakan draf UU KPK yang berbeda antara miliknya dengan Mahfud MD. Bahkan ia tidak lihat pasal yang disebutkan dalam draf miliknya.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube tvOneNews
Pakar hukum tata negara, Refly Harun dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD 

"Makanya saya sangat menggaris bawahi izin penyadapan. Di situ dikatakan untuk melakukan penyadapan izin dewan pengawas," ucap Refly.

Tetapi ternyata izin penyadapan dalam UU KPK menjadi lebih rumit dengan perlunya gelar perkara.

"Tapi tidak hanya izin dewan pengawas, izin penyadapan baru bisa diberikan setelah gelar perkara di hadapan dewan pengawas," jelas Refly.

Sementara itu, Refly juga menyebut bahwa KPK akan kesulitan dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan adanya UU tersebut.

"Sehingga kita tidak bisa berharap lagi ada tersangka baru yang di OTT, karena kita tahu OTT dan penyadapan satu paket," jelasnya.

Lihat video pada menit ke-0:21:

(TribunWow.com/Ami)

Tags:
UU KPKPerppu UU KPKRefly HarunMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved