Perppu UU KPK
Ada Perbedaan Draf pada UU KPK, Refly Harun Pertanyakan Pasal yang Disebut Mahfud MD
Refly Harun mempertanyakan draf UU KPK yang berbeda antara miliknya dengan Mahfud MD. Bahkan ia tidak lihat pasal yang disebutkan dalam draf miliknya.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Saya ini, ini buat Prof Mahfud juga ya. Saya membaca draf RUU-nya ini, memang persoalan terbesar kita ini, kok drafnya bisa beda-beda ya. Saya membaca di sini enggak ada yang 69 D," ucap Refly.
Walau begitu, Refly menilai adanya kesalahan dan mengakui sulitnya membentuk suatu peraturan seperti Undang-Undang.
"Jadi memang kalau kita bicara tentang asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik memang susah," ucap Refly.
Selain itu Refly menyebut bahwa suatu undang-undang yang dibentuk haruslah solid sedari awal.
Bahkan peraturan tersebut tetap harus solid saat sudah diputuskan menjadi sebuah peraturan undang-undang.
• Jelang Pelantikan Presiden, Ini Reaksi Jokowi saat Ditanya soal Kelanjutan Rencana Perppu UU KPK
"Harusnya kan RUU-nya kita tahu dari awal solid, terus yang diputuskan juga solid begitu ya," ucap Refly.
Selain itu Refly menyebut bahwa dirinya mendapat draf UU KPK dari sebuah tim.
Namun ternyata draf tersebut berbeda dengan milik Mahfud MD.
"Ketika saya minta sama tim, draf RUU-nya ternyata kok agak berbeda Prof Mahfud yang saya baca," ucap Refly.
Walau begitu, Refly tidak mempermasalahkan hal tersebut terlalu dalam.
Ia menyebut bahwa Mahfud MD lebih memahami isi UU KPK dari pada dirinya.
"Tapi oke lah saya mengikuti, saya kira Prof lebih tepat datanya," ucap Refly.
Refly pun kemudian memnyatakan ketidak setujuannya pada UU KPK mengenai penyadapan.
Baginya aturan penyadapan yang ada di UU KPK mempersulit kinerja dari komisi tersebut.
• UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku, Refly Harun Sebut Pejabat dan Penegak Hukum Tak Ingin Ada OTT
Dijelaskan bahwa dalam penyadapan, KPK perlu mendapatkan izin dari Dewan Pengawas bentukan presiden.