Perppu UU KPK
Ada Perbedaan Draf pada UU KPK, Refly Harun Pertanyakan Pasal yang Disebut Mahfud MD
Refly Harun mempertanyakan draf UU KPK yang berbeda antara miliknya dengan Mahfud MD. Bahkan ia tidak lihat pasal yang disebutkan dalam draf miliknya.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara, Refly Harun terkejut dengan satu pasal yang disebut oleh mantan ketua Mahakamah Konstitus (MK) Mahfud MD.
Refly terkejut karena tidak menemukan pasal yang disebut Mahfud MD pada draf Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dimilikinya.
Pada acara Kabar Petang yang tayang di tvOne, Mahfud MD memberikan pendapat mengenai kondisi KPK sebelum adanya pelantikan pemimpin baru.
Mahfud MD pun menyebut bahwa kondisi KPK akan tetap berjalan seperti biasanya.
Ia juga menilai bahwa KPK akan bekerja seperti biasa saat belum ada Dewan Pengawas bentukan presiden.

• Demo Tolak UU KPK Hasil Revisi Bubar, Ketua BEM Akui Sempat Ditawari Uang hingga Didatangi Polisi
"Kalau menurut saya sih sampai pada tanggal 19 Desember, atau kalau lebih cepat dari itu sebelum tanggal itu Presiden membentuk dewan pengawas seperti dengan kewenangannya," ucap Mahfud MD, dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (17/10/2019).
"Maka KPK seperti yang ada sekarang ini masih bisa terus melaksanakan tugasnya ya," tambahnya.
Mahfud MD juga menyebut mengenai sistem kerja KPK akan tetap berjalan seperti biasanya.
Ia menyebut peraturan tersebut telah tercantum dalam Pasal 69 D.
"Artinya sekarang Undang-Undang berlaku, tetapi seperti dengan Pasal 69 D, sebelum presiden membentuk dewan pengawas sesuai dengan kewenangannya," ucap Mahfud MD.
Bahkan ia juga menyebut KPK akan tetap bekerja sesuai dengan Undang-Undang sebelumnya.
"Komisi pemberantasan korupsi tetap menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang sebelumnya," ucap Mahfud MD.
• UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku meski Tanpa Tanda Tangan Presiden, Ini Alasannya
Hal itu berlaku hingga presiden membentuk Dewan Pengawas untuk KPK.
Mendengar pernyataan dari Mahfud MD, Refly mengaku bingung dengan pasal yang disebut oleh Mahfud MD.
Ia menyebut ada yang berbeda antara draf yang dimilikinya dengan apa yang disampaikan oleh Mahfud MD.
"Saya ini, ini buat Prof Mahfud juga ya. Saya membaca draf RUU-nya ini, memang persoalan terbesar kita ini, kok drafnya bisa beda-beda ya. Saya membaca di sini enggak ada yang 69 D," ucap Refly.
Walau begitu, Refly menilai adanya kesalahan dan mengakui sulitnya membentuk suatu peraturan seperti Undang-Undang.
"Jadi memang kalau kita bicara tentang asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik memang susah," ucap Refly.
Selain itu Refly menyebut bahwa suatu undang-undang yang dibentuk haruslah solid sedari awal.
Bahkan peraturan tersebut tetap harus solid saat sudah diputuskan menjadi sebuah peraturan undang-undang.
• Jelang Pelantikan Presiden, Ini Reaksi Jokowi saat Ditanya soal Kelanjutan Rencana Perppu UU KPK
"Harusnya kan RUU-nya kita tahu dari awal solid, terus yang diputuskan juga solid begitu ya," ucap Refly.
Selain itu Refly menyebut bahwa dirinya mendapat draf UU KPK dari sebuah tim.
Namun ternyata draf tersebut berbeda dengan milik Mahfud MD.
"Ketika saya minta sama tim, draf RUU-nya ternyata kok agak berbeda Prof Mahfud yang saya baca," ucap Refly.
Walau begitu, Refly tidak mempermasalahkan hal tersebut terlalu dalam.
Ia menyebut bahwa Mahfud MD lebih memahami isi UU KPK dari pada dirinya.
"Tapi oke lah saya mengikuti, saya kira Prof lebih tepat datanya," ucap Refly.
Refly pun kemudian memnyatakan ketidak setujuannya pada UU KPK mengenai penyadapan.
Baginya aturan penyadapan yang ada di UU KPK mempersulit kinerja dari komisi tersebut.
• UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku, Refly Harun Sebut Pejabat dan Penegak Hukum Tak Ingin Ada OTT
Dijelaskan bahwa dalam penyadapan, KPK perlu mendapatkan izin dari Dewan Pengawas bentukan presiden.
"Makanya saya sangat menggaris bawahi izin penyadapan. Di situ dikatakan untuk melakukan penyadapan izin dewan pengawas," ucap Refly.
Tetapi ternyata izin penyadapan dalam UU KPK menjadi lebih rumit dengan perlunya gelar perkara.
"Tapi tidak hanya izin dewan pengawas, izin penyadapan baru bisa diberikan setelah gelar perkara di hadapan dewan pengawas," jelas Refly.
Sementara itu, Refly juga menyebut bahwa KPK akan kesulitan dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan adanya UU tersebut.
"Sehingga kita tidak bisa berharap lagi ada tersangka baru yang di OTT, karena kita tahu OTT dan penyadapan satu paket," jelasnya.
Lihat video pada menit ke-0:21:
(TribunWow.com/Ami)