Menkopolhukam Wiranto Diserang
Setelah Jabatannya Dicopot, Peltu YNS Terancam Ditahan karena Nyinyiran Istrinya soal Wiranto
Peltu YNS dicopot dari jabatannya lantaran istrinya mengunggah konten nyinyiran di media sosial terkait penyerangan Menkopolhukam Wiranto.
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Anggota TNI AU Lanud Mulyono, Surabaya, Jawa Timur Peltu YNS dicopot dari jabatannya lantaran istrinya mengunggah konten nyinyiran di media sosial terkait penyerangan Menkopolhukam Wiranto.
Tidak hanya dicopot dari jabatan, Peltu YNS juga terancam ditahan selama 14 hari hingga 21 hari, dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Kompastv.com, Selasa (15/10/2019).
Danlanud Surabaya Kolonel (PNB) Budi Ramelan, mengatakan sidang disiplin militer Peltu YNS segera dilaksanakan setelah berita acara dari Polisi Militer (POM) TNI AU diterima.
• Istri Diduga Nyinyiri Wiranto, TNI Kodim Wonosobo Terancam Penjara hingga Dandim Minta Maaf
"Suaminya itu kita sekarang masih menunggu berita acara dari POM, nanti setelah itu sesegara mungkin saya akan melaksanakan sidang disiplin," kata Budi Ramelan.
"Kemungkinan, saya rencanakan kalau hari ini selesai berita acaranya, besok kita laksanakan sidang disiplin," sambungnya.
Budi Ramelan menjelaskan bahwa pada Senin (14/10/2019), Peltu YNS hanya diperiksa terkait kasus konten negatif yang diunggah istrinya.
Polisi Militer TNI AU itu diketahui segera menjalani sidang disiplin militer pada Selasa (15/10/2019).
Akibat perbuatan sang istri Peltu YNS terancam dikenai sanksi disiplin militer ringan yakni kurungan fisik selama 14 hari sampai 21 hari.
Sementara itu di Sidoarjo, Jawa Timur pihak kepolisian masih berusaha melengkapi berkas pemeriksaan istri dari Peltu YNS.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari ahli bahasa dan ahli IT untuk kasus konten negatif yang diunggah oleh istri Peltu YNS di media sosial.
"Ya kita masih melakukan pemeriksaan ya terhadap saksi-saksi, dan kita juga meminta keterangan ahli terkait (kasus) tersebut," ungkap Zain.
Zain juga menjelaskan bahwa ponsel dari istri Peltu YNS juga telah dibawa ke Labfor untuk diperiksa.
• Istri Mantan Dandim Kendari Handi Suhendi Resmi Dipolisikan, Inilah Sosok TNI yang Melaporkannya
"Termasuk kita membawa handphone yang kita sita untuk kita lakukan pemeriksaan di Labfor untuk mengetahui jejak-jejak digitalnya," terang Zain.
Lihat video selengkapnya pada menit ke 00:25:
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan pada Jumat (11/10/2019), seorang perwira TNI AU telah melaporkan istri Peltu YNS terkait unggahan negatif mengenai penyerangan Wiranto.
Dari laporan tersebut pihak kepolisian juga telah menyimpan screenshot dari unggahan istri Peltu YNS berinisial FS, dikutip dari Kompastv.
"Kita sudah melakukan screenshot ya, terhadap rekam jejak digital yang ada yang kita dapatkan, karena pada tanggal 11 (Oktober 2019) itu," ujar Frans.
"Seorang perwira dari polisi militer angkatan udara rekan kami datang ke Polresta Sidoarjo ya untuk melaporkan FS," sambungnya.
Frans menuturkan pihaknya telah mendapatkan rekam jejak dari FS dan setelah itu segera melakukan tindak lanjut secara langsung.
"Salah seorang istri anggota angkatan udara, ya yang bersangkutan telah melakukan posting di media sosialnya," kata Frans.
"Dan itu sudah kita lakukan mendapatkan rekam jejak digitalnya untuk kita lakukan yang namanya tindak lanjut secara langsung."
Ia juga mengungkapkan alasan istri Peltu YNS yang tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
• Fakta Baru Kasus Istri TNI AU di Surabaya Nyinyiri Wiranto, sang Suami Akui Sadar setelah Viral
"Kenapa kita tidak menahannya, karena yang bersangkutan ini telah dijamin, ada penjaminnya kemudian tidak melarikan diri," terang Frans.
"Yang bersangkutan juga (berjanji) tidak mengulangi perbuatannya lagi, sehingga kita tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan."
Frans menyebutkan bahwa berita acara juga sudah diambil oleh pihaknya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap FS.
"Nah untuk bukti-bukti secara formil sudah kita lakukan laporan polisinya kita buatkan dan kemudian berita acaranya juga sudah kita ambil sampai dengan tanggal 12 (Oktober 2019) dini hari," ujar Frans.
Kemudian Frans menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan FS dipulangkan lantaran penyidik menilai, istri Peltu YNS tidak memerlukan penahanan.
"Yang bersangkutan kita pulangkan karena kan jaminan secara penilaian subjektif penyidik tidak perlu dilakukan penahanan," ucap Frans.
Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan berencana melakukan gelar perkara pada Senin (14/10/2019) dan Selasa (14/10/2019).
"Kemungkinan hari Senin, Selasa kita lakukan gelar perkara untuk dilakukan langkah-langkah selanjutnya terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
• Mantan Kapuspen TNI Soroti Pencopotan TNI karena Unggahan Istri, Singgung Peringatan Menhan
Ia juga menambahkan Polresta Sidoarjo lah yang melakukan penyidikan terhadap FS lantaran pelaku merupakan warga sipil.
"Nah FS sendiri adalah istri anggota TNI aktif, oleh karena yang bersangkutan merupakan sipil, sehingga kita lakukan yang namanya penyidikan di Polresta Sidoarjo berdasarkan laporan perwira polisi militer angkatan udara tadi," jelas Frans.
Saat ditanya mengenai alasan FS yang mengunggah konten negatif terkait penyerangan Wiranto, Frans enggan menjawab.
Frans beralasan belum bisa menjawab lantaran proses penyelidikan terhadap FS masih berlangsung.
"Tentunya hasil dari pada penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan ini belum bisa kita lakukan publikasi ya areal yang namanya publik ini karena (penyidikan) masih berlangsung," ungkapnya.
(TribunWow.com/Desi Intan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/seorang-istri-peltu-yns-yang-memposting-konten-bernada-hujatan-kepada-menkopolhukam-wiranto.jpg)