Menkopolhukam Wiranto Diserang
Istri Diduga Nyinyiri Wiranto, TNI Kodim Wonosobo Terancam Penjara hingga Dandim Minta Maaf
Istri TNI AD Wonosobo unggah postingan soal penusukan diduga terkait Wiranto, suami terancam penjara dan sanksi administrasi, istri terjerat UU ITE.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - WW, istri dari Kopda BD, seorang anggota TNI Kodim 0707/ Wonosobo melontarkan kalimat nyinyir di Facebook yang diduga terkait dengan kasus penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, Selasa (15/10/2019), akibatnya, BD terancam hukuman penjara selama 14 hari.
Tak hanya itu, Dandim 0707/Wonosobo, Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat sampai minta maaf atas tindakan istri dari anggotanya.
• Diduga Nyinyiri Wiranto, Istri TNI Kopda BD Kodim Wonosobo Menangis dan Menyesal
Diketahui, WW sempat mengunggah kalimat yang menyinggung soal pisau untuk menusuk yang ia sebut harusnya sudah diberi racun ular.
"Harusnya pisau yg buat nusuk kasih RACUN ULAR BERBISA dulu, biar nanti KOID nya juga kagak setingan. mau ikut2an drama korea ya," tulis WW.
Wiwid menyebut unggahan WW itu sudah terlanjur viral meski akun Facebook yang bersangkutan sudah tidak aktif.
"Yang bersangkutan posting di wall Facebook, yang sarat muatan kebencian terkait peristiwa penusukan, kemudian postingan viral dan capture-annya tersebar ke mana-mana," tutur Wiwid, Senin (14/10/2019).
WW juga merupakan anggota Persatuan Istri TNI (Persit) Kartika Chandra Kirana Cabang XXVII Kodim 0707/Wonosobo.
Akibat ulah sang istri, BD terkena imbas dengan terancam hukuman penahanan 14 hari.
• Fakta Baru Kasus Istri TNI AU di Surabaya Nyinyiri Wiranto, sang Suami Akui Sadar setelah Viral
"Saat ini Kopda BD sedang dalam proses pendalaman. Betul, ia terancam akan mendapat sanksi hukuman 14 hari kurungan," ungkap Wiwid.
Tak hanya sanksi penahanan, BD kemungkinan dikenakan sanksi administrasi.
Namun BD masih harus menjalani sidang penentu hukuman apa yang akan ia terima.
"Sudah menjadi aturan di TNI AD, yang telah dinyatakan bersalah maka akan dikenakan sanksi administrasi yang beratnya tergantung dari putusan pelanggaran tersebut," tutur Wiwid.
Atas kasus ini, Wiwid menyesalkan tindakan tak terpuji dari WW.
Sebagai pimpinan, Wiwid merasa turut bertanggung jawab atas ulah istri anggotanya yang meresahkan masyarakat.
• Istri Mantan Dandim Kendari Handi Suhendi Resmi Dipolisikan, Inilah Sosok TNI yang Melaporkannya