Breaking News:

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Nyinyir di Medsos soal Wiranto, FS Diminta Dikenai Wajib Lapor sedangkan Jabatan Peltu Yunus Dicopot

FS istri dari Anggota TNI AU Peltu Yunus dikenai wajib lapor setelah nyinyir di media sosial mengenai penyerangan Wiranto.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Suasana sidang disiplin militer Peltu Yunus di Gedung Hercules, Mako Lama Lanud Muljono TNI Angkatan Udara, Surabaya, Selasa (15/10/2019) 

Sedangkan Peltu YNS mendapat sanksi berupa pemecatan atau dimungkinkan mendapat sanksi lain.

Penusukan Wiranto Disebut Settingan, Mahfud MD Ungkap Usus Menkopolhukam Sebenarnya Dipotong 60 Cm

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Peltu YNS dibebastugaskan terlebih dahulu."

"Nantinya laporan hasil pemeriksaan awal itu akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti."

"Apakah pemecatan atau sanksi lainnya itu semua keputusan dari pimpinan," ucap Budi.

Budi menyebut putusan untuk sangsi yang diperoleh Peltu YNS belum ditentukan.

Keputusan dari pihak pimpinan akan disampaikan pada Senin (14/10/2019).

"Saat ini Peltu YNS masih dibebastugaskan saja. Belum dilakukan pemecatan," ucap Budi.

(TribunWow.com/Ami)

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved