Menkopolhukam Wiranto Diserang
Nyinyir di Medsos soal Wiranto, FS Diminta Dikenai Wajib Lapor sedangkan Jabatan Peltu Yunus Dicopot
FS istri dari Anggota TNI AU Peltu Yunus dikenai wajib lapor setelah nyinyir di media sosial mengenai penyerangan Wiranto.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - FS istri dari Anggota TNI AU Peltu Yunus telah menjalani permeriksaan atas unggahan nyinyirnya di media sosial mengenai penyerangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (menkopolhukam) Wiranto.
Sementara itu Peltu Yunus langsung dicopot pangkatnya dan mendapat hukuman militer.
Dikutip TribunWow.com dari TribunMadura.com, Selasa (15/10/2019), Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan menyatakana pemeriksaan FS masih menunggu hasil dari para ahli.
Selain itu hingga kini FS hanya diminta untuk wajib lapor.
• Ali Ngabalin Komentari Penyerangan Wiranto, Sebut Beberapa Nama Lain yang Menjadi Sasaran
"Saat ini sedang menunggu pemeriksaan saksi ahli seperti saksi ahli IT, bahasa dan pidana. Sedangkan untuk istrinya hanya dikenakan wajib lapor saja," ucap Budi Ramelan, Senin (14/10/2019.
Saat pemeriksaan dilakukan, unggahan dari FS memang sudah dihapus.
Namun Kabid Humas Polda Jatim Kombers Frans Barung Mangera mengaku masih mencoba mencari barang bukti.
Pihak kepolisian dengan dibantu para ahli menyebut bahwa bukti unggahan akan tetap bisa ditemukan.
"Formilnya kami buat laporan polisi dan berita acaranya. Sekaligus menelusuri postingan itu. Walaupun sudah dihapus rekam jejak digitalnya masih tetap ada," ucap Frans Barung Mangera, Minggu (13/10/2019).
Sementara itu, Peltu Yunus mendapat hukuman dengan pencopotan jabatan atau pembebastugasan.
"Untuk suaminya yang anggota TNI dibebastugaskan sambil menunggu keputusan pimpinan seperti apa. Tapi dari pimpinan secepat mungkin akan diputuskan," ucap Budi Ramelan.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJatim.com, Selasa (15/10/2019), Peltu Yunus telah menjalani sidang disiplin militer terkait unggahan sang istri di media sosial.
• Tekankan Penyerangan pada Wiranto adalah Tindakan Sesat, Ali Ngabalin: Ini Bukan Dakwah
Sidang yang dilaksanakan pada Selasa (15/10/2019) itu Peltu Yunus mendapat hukuman berupa penundaan untuk mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama satu gelombang.
Selain itu Peltu Yunus juga mendapat hukuman penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.
Tidak hanya itu, Peltu Yunus akan menjalani hukuman fisik dengan penahanan selama lima hari.
"Sedangkan untuk hukum disiplin yaitu penahanan selama 5 hari. Dikarenakan Peltu Yunus melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer," ucap Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Lanud Muljono, Mayor Sus Prasetyo, Selasa (15/10/2019).
Selama menjalani penahanan, jabatan Peltu Yunus sudah diturunkan menjadi bintara Satuan POM TNI AU Lanut Muljono.
Namun disebutkan pangkat Peltu Yunus bisa kembali dengan beberapa syarat.
• Setelah Jabatannya Dicopot, Peltu YNS Terancam Ditahan karena Nyinyiran Istrinya soal Wiranto
"Pangkat Peltu Yunus yang sebelumnya Bintara Penyidik juga telah dicopot sejak Jumat (11/10/2019) dan saat ini pangkatnya Bintara Satuan POM TNI AU Lanud Muljono. Pangkatnya semula dapat dikembalikan lagi setelah dilakukan penilaian dan evaluasi selama enam bulan,"
Selama dalam permerikasan Peltu Yunus menjalani dengan kooperatif dan jujur.
Sebelumnya FS mengunggah sebuah komentar di akun Facebook miliknya.
Unggahan tersebut kemudian kembali disebarkan di akun Instagram @militer.udara, pada Jumat (11/10/2019).
Pada unggahannya, FS memberikan komentar yang berisi penghinaan pada Wiranto.
Unggahan itu pun langsung ramai di media sosial.

Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, Sabtu (12/10/2019), kabar mengenai FS yang menyebarkan hinaan tersebut dibenarkan oleh Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan.
Budi juga membenarkan bawah FS adalah istri dari Peltu YNS yang merupakan anggota TNI AU.
"Ya memang benar kejadiannya. Di webiste TNI AU pun juga sudah ada beritanya," ucap Budi, Jumat (11/10/2019).
Setelah ramainya unggahan tersebut, Peltu YNS dan FS langsung diperiksa oleh pihak Lanud.
Dari pemeriksaan tersebut, FS yang merupakan orang sipil langsung dilaporkan ke kepolisian setempat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, karena sang istri merupakan orang sipil maka kasusnya dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Dan laporannya baru diberikan ke pihak kepolisian tadi sore," ucap Budi.
Sedangkan Peltu YNS mendapat sanksi berupa pemecatan atau dimungkinkan mendapat sanksi lain.
• Penusukan Wiranto Disebut Settingan, Mahfud MD Ungkap Usus Menkopolhukam Sebenarnya Dipotong 60 Cm
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Peltu YNS dibebastugaskan terlebih dahulu."
"Nantinya laporan hasil pemeriksaan awal itu akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti."
"Apakah pemecatan atau sanksi lainnya itu semua keputusan dari pimpinan," ucap Budi.
Budi menyebut putusan untuk sangsi yang diperoleh Peltu YNS belum ditentukan.
Keputusan dari pihak pimpinan akan disampaikan pada Senin (14/10/2019).
"Saat ini Peltu YNS masih dibebastugaskan saja. Belum dilakukan pemecatan," ucap Budi.
(TribunWow.com/Ami)