Menkopolhukam Wiranto Diserang
Nyinyir di Medsos soal Wiranto, FS Diminta Dikenai Wajib Lapor sedangkan Jabatan Peltu Yunus Dicopot
FS istri dari Anggota TNI AU Peltu Yunus dikenai wajib lapor setelah nyinyir di media sosial mengenai penyerangan Wiranto.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - FS istri dari Anggota TNI AU Peltu Yunus telah menjalani permeriksaan atas unggahan nyinyirnya di media sosial mengenai penyerangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (menkopolhukam) Wiranto.
Sementara itu Peltu Yunus langsung dicopot pangkatnya dan mendapat hukuman militer.
Dikutip TribunWow.com dari TribunMadura.com, Selasa (15/10/2019), Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan menyatakana pemeriksaan FS masih menunggu hasil dari para ahli.
Selain itu hingga kini FS hanya diminta untuk wajib lapor.
• Ali Ngabalin Komentari Penyerangan Wiranto, Sebut Beberapa Nama Lain yang Menjadi Sasaran
"Saat ini sedang menunggu pemeriksaan saksi ahli seperti saksi ahli IT, bahasa dan pidana. Sedangkan untuk istrinya hanya dikenakan wajib lapor saja," ucap Budi Ramelan, Senin (14/10/2019.
Saat pemeriksaan dilakukan, unggahan dari FS memang sudah dihapus.
Namun Kabid Humas Polda Jatim Kombers Frans Barung Mangera mengaku masih mencoba mencari barang bukti.
Pihak kepolisian dengan dibantu para ahli menyebut bahwa bukti unggahan akan tetap bisa ditemukan.
"Formilnya kami buat laporan polisi dan berita acaranya. Sekaligus menelusuri postingan itu. Walaupun sudah dihapus rekam jejak digitalnya masih tetap ada," ucap Frans Barung Mangera, Minggu (13/10/2019).
Sementara itu, Peltu Yunus mendapat hukuman dengan pencopotan jabatan atau pembebastugasan.
"Untuk suaminya yang anggota TNI dibebastugaskan sambil menunggu keputusan pimpinan seperti apa. Tapi dari pimpinan secepat mungkin akan diputuskan," ucap Budi Ramelan.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJatim.com, Selasa (15/10/2019), Peltu Yunus telah menjalani sidang disiplin militer terkait unggahan sang istri di media sosial.
• Tekankan Penyerangan pada Wiranto adalah Tindakan Sesat, Ali Ngabalin: Ini Bukan Dakwah
Sidang yang dilaksanakan pada Selasa (15/10/2019) itu Peltu Yunus mendapat hukuman berupa penundaan untuk mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama satu gelombang.
Selain itu Peltu Yunus juga mendapat hukuman penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.
Tidak hanya itu, Peltu Yunus akan menjalani hukuman fisik dengan penahanan selama lima hari.