Breaking News:

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Dosen Untidar Magelang Diduga Nyinyiri Penusukan Wiranto, Kemenpan RB dan BKN Sampai Kirim Surat

Dosen FISIP Untidar Magelang diduga nyinyiri penusukan Wiranto, kini diperiksa pihak kampus mulai dari rektor hingga Dewan Kode Etik.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Rekarinta Vintoko
Istimewa/Tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkoplhukam) Jenderal TNI (Purn) Wiranto ditusuk di Banten, Kamis (10/10/2019). 

Among belum mengetahui apakah tindakan H termasuk pelanggaran ringan atau berat.

Pihaknya masih menunggu pemeriksaan terhadap H.

Jika H terbukti bersalah, maka ia akan diarahkan ke Tim Binap (Pembinaan Aparatur).

"Kita punya Dewan Kode Etik dan Tim Binap atau pembinaan aparatur. Rektor mengarahkan kita untuk memeriksa atau melihat dulu," jelas Among.

Keputusan rektor nantinya turut menentukan nasib dosen tersebut.

"Kita melalui proses pertama, kita serahkan ke Dewan Kode Etik, bagaimana sikap pimpinan terhadap kasus tersebut. Kalau disimpulkan apakah ada pelangaran yang harus ditindaklanjuti, atau ada tindakan lain," terang Among.

Fakta Baru Kasus Istri TNI AU di Surabaya Nyinyiri Wiranto, sang Suami Akui Sadar setelah Viral

"Kalau melanggar kode etik, atau aturan di Untidar, kita lanjutkan ke Tim Binap. Di Tim Binap dilakukan pemeriksaan, barulah ada sanksi disiplin. Arahnya ke sanksi disiplin."

Among menjelaskan sanksi disiplin ada kategori ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan berupa teguran tertulis, sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat.

Sedangkan sanksi berat adalah pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat.

H yang merupakan dosen program studi Administrasi Negara hingga kini belum berstatus ASN.

Namun ia sudah menjadi dosen sejak 1992 hingga universitas yang dipegang yayasan berubah status menjadi negeri pada 2014.

"Belum ASN, dalam proses pemindahan dari pegawai yayasan ke ASN, khususnya yang bersangkutan berasal pegawai tetap non-PNS, arahnya ke PPPK. Itu kontraknya empat tahunan, dan yang bersangkutan dalam proses," kata Among.

Ini Beda Nasib antara FS Istri Anggota TNI AU yang Nyinyir soal Wiranto dengan sang Suami, Peltu YNS

Nyinyiran Istri TNI soal Wiranto 

Selain dosen H, beberapa TNI harus rela menjalani hukuman karena ulah sang istri yang melontarkan ujaran nyinyir tentang penusukan Wiranto.

Halaman
123
Tags:
Menkopolhukam Wiranto DiserangWirantoMagelangUniversitas TidarKemenPANRBBadan Kepegawaian Negara (BKN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved