Breaking News:

Pembunuhan Debt Collector di Cianjur

Pengakuan Pembunuh Debt Collector di Cianjur, Utang Rp 150 Juta hingga Bunuh Korban secara Sadis

AN alias Ahek (50), pelaku pembunuhan Debt Collector bernama Jaenal Ompusunggu (42) mengaku membunuh korban karena sakit hati saat ditagih utang.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
FB Jenal Ompusunggu/ YT Info Netizen
Jenal Omposunggu (42) warga Blok Batujajar RT 01/15, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujaja menjadi korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dengan kepala terpisah. 

Setelah ditangkap polisi dan mengakui perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Isi Pasal 338 KUHP: 'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun'. (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

Tags:
Kasus PembunuhanCianjurDebt collector
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved