Breaking News:

Pembunuhan Debt Collector di Cianjur

Pengakuan Pembunuh Debt Collector di Cianjur, Utang Rp 150 Juta hingga Bunuh Korban secara Sadis

AN alias Ahek (50), pelaku pembunuhan Debt Collector bernama Jaenal Ompusunggu (42) mengaku membunuh korban karena sakit hati saat ditagih utang.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
FB Jenal Ompusunggu/ YT Info Netizen
Jenal Omposunggu (42) warga Blok Batujajar RT 01/15, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujaja menjadi korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dengan kepala terpisah. 

TRIBUNWOW.COM - AN alias Ahek (50), tersangka pembunuhan Debt Collector bernama Jaenal Ompusunggu (42) mengaku membunuh korban karena sakit hati saat ditagih utang.

Ahek membenarkan selama ini memiliki utang sebesar Rp 40 juta di tempat korban bekerja.

Namun, utang tersebut semakin bertambah hingga Rp 150 juta, seperti dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Senin (14/10/2019).

Curiga di Tebing Ada Bau Tak Sedap, Ternyata Ada Mayat Debt Collector Tanpa Kepala Membusuk

5 Fakta Kasus Pembunuhan Debt Collector, Kronologi, Kondisi Jasad di Tebing hingga Peran 7 tersangka

Dalam konferensi pers di Polres Cianjur, Ahek mengaku selama ini selalu menyicil utangnya. 

Ia mengungkapkan setiap hari membayar uang ratusan ribu rupiah kepada korban.

"Padahal setiap hari saya bayar Rp 300-400 ribu, tapi cara dia menagih sudah kelewat batas," ucap Ahek.

Ahek yang tega membunuh Jaenal secara sadis itu mengaku mengenal korban sejak belasan tahun lalu.

Namun, Ahek merasa korban menagih utang itu dengan cara yang melewati batas.

Ahek lantas membunuh korban dengan cara yang sadis, hingga jasad Jenal ditemukan membusuk dengan kepala terpisah.

"Dia (korban) menagih utang dengan mempermalukan saya, saya sakit hati," ucap Ahek.

Meskpun tega membunuh secara sadis, Ahek mengaku sudah mengenal korban sejak belasan tahun yang lalu.

"Saya sudah kenal dengannya (korban) selama belasan tahun," ujar Ahek.

Selain Ahek, anggota Polres Cianjur juga menangkap 6 tersangka lainnya, sehingga total tersangka yang ditangkap polisi berjumlah 7 orang.

Dua di antaranya memiliki peran sebagai eksekutor.

Eksekutor itu yakni AN alias Ahek (50) warga Cimahi dan CK alias Maung (42) warga Kabupaten Bandung Barat.

ANA dan CK telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Kemudian lima tersangka lain WL (43) ditangkap karena sebagai penadah HP, SP (37) sebagai penadah HP, DA (41) perantara penadah motor, AT (43) ditangkap karena perantara penadah motor, dan YP (54) ditangkap karena sebagai penadah motor.

Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda menuturkan ANA dan CK ini diduga menggunakan kayu balok.

"Tersangka ANA dan CK ini sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban. Diduga menggunakan kayu balok yang sudah kita amankan bersama barang bukti lainnya," kata Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (13/10/2019).

5 Fakta Kasus Pembunuhan Debt Collector, Kronologi, Kondisi Jasad di Tebing hingga Peran 7 tersangka

Keterangan Polisi soal Pembunuhan Debt Collector di Cianjur, Jasad dalam Kondisi Kepala Putus

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Minggu (13/10/2019), Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengungkapkan awal mula penemuan kasus mayat kepala terpisah.

"Kasus ini berawal pada hari Kamis 26 September 2019 pukul 14.00 WIB, di Kampung Sukarajin RT 01/08 Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur," ujar Juang, Jumat (4/10/2019) di Cianjur.

Kondisi jasad Jenal telah membusuk, hampir menjadi kerangka.

Selain itu jasadnya juga terlihat dibungkus plastik hitam, di sebelah plastik berisi sampah.

Sementara kepalanya ditemukan tak jauh tanpa pembungkus apapun.

Diperkirakan korban telah dibunuh pada dua minggu lalu.

"Tepat di sebuah tebing telah ditemukan mayat tanpa identitas dalam kondisi membusuk diperkirakan 2 minggu," kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto.

Ditambahkan oleh Kapolsek Sukanagara AKP Cahyadi, pada hasil visum, diketahui mayat itu terluka di bagian usus dan bahu lengan sebelah kanan.

"Lukanya bagian usus, ada luka di bagian bahu lengan kanan, dan ada bercak darah pada kaus," ujar Kapolsek Sukanagara AKP Cahyadi.

Korban memakai celana levis warna abu merek Cardinal, sabuk hitam, kaus warna hitam motif Enjoy 1981, jaket kulit warna hitam merek Gasper, memakai sepatu warna hitam kulit merek Gats.

Dan di dalam saku celananya ditemukan uang sejumlah Rp 1.364.000.

Setelah ditangkap polisi dan mengakui perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Isi Pasal 338 KUHP: 'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun'. (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

Tags:
Kasus PembunuhanCianjurDebt collector
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved