Breaking News:

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Dandim Kendari Dicopot karena Postingan Istri, Inilah UU dan Sapta Marga TNI sebagai Dasar Hukum

Pencopotan prajurit TNI menjadi perbincangan karena sang istri yang mengunggah postingan di media sosial.

Facebook Kodim1417
Kolonel Kav Hendi Suhendi saat dilantik menjadi Dandim Kendari namun kini dicopot jabatannya karena postingan sang istri di media sosial. 

Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:

a. teguran;

b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau

c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari

Dalam kasus yang dikenakan kepadanya, Kolonel Hendi diserahkan ke Denpom Kendari setelah pencopotan jabatannya.

Ia akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari, terhitung mulai hari ini, Sabtu (12/10/2019).

Inikah Alasan Istri Dandim Kendari Buat Postingan Negatif soal Wiranto hingga Jabatan Suami Dicopot?

Kasus yang sama juga menjerat dua prajurit TNI lainnya, selain Kolonel Hendi/ Mereka adalah Sersan Dua Z, dan Peltu YNS anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.

Saat dihubungi, Sabtu (12/10/2019), Kapuspen TNI Brigjen Sisriadi mengatakan, pencopotan prajurit dari jabatannya juga merupakan bentuk administratif yang menyertai penjatuhan Hukuman Disiplin Militer.

Hal ini diatur dalam Pasal 10, yang berbunyi, "Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Bagi prajurit yang mendapatkan hukuman disiplin militer selama 3 kali dalam pangkat yang sama, bisa dikeluarkan dari militer dengan cara tidak hormat sebagaimana diatur undang-undang, atas pertimbangan pejabat yang berwenang.

Setiap pelanggaran Disiplin Militer yang dilakukan, prajurit yang bersangkutan identitasnya akan dicatat dalam buku khusus.

Lihat Jabatan Suaminya Dicopot, Istri Mantan Dandim Kendari Tertunduk dan Menitikkan Air Mata

Identitas itu meliputi nama, tempat tanggal lahir, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, agama, dan jenis kelamin.

Tak hanya identitas, hal-hal lain terkait dengan pelanggaran yang dilakukan dan penindakan yang diberikan.

Adapun pelanggaran yang dimaksud terdiri dari dua hal dan diatur dalam pasal sebelumnya, yakni Pasal 8.

Pelanggaran itu meliputi perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Dandim KendariWirantoTNIKendariSapta Marga TNI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved