Menkopolhukam Wiranto Diserang
Dandim Kendari Dicopot karena Postingan Istri, Inilah UU dan Sapta Marga TNI sebagai Dasar Hukum
Pencopotan prajurit TNI menjadi perbincangan karena sang istri yang mengunggah postingan di media sosial.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pencopotan prajurit TNI menjadi perbincangan karena sang istri yang mengunggah postingan di media sosial.
Diektahui, Komandan Kodim 1417/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya.
Pencopotan Dandim Kendari ini karena unggahan istri Hendi berinisial IPDL di media sosial.
Istri Kolonel Hendi menggunggah konten yang dianggap negatif terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.
Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, dasar hukum pencopotan Dandim Kendari karena dianggap melanggar Sapta Marga di tubuh TNI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8a dan Pasal 9.
• Jawaban Istri Mantan Dandim Kendari saat Diingatkan soal Postingan: Saya Anak TNI dan Cucu Polisi
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima," kata Nono, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (12/10/2019).
Seperti apa ketentuan Pasal 8a dan Pasal 9 UU Nomor 25 Tahun 2014, serta bunyi Sapta Marga TNI yang dilanggar?
Pasal 8a dan Pasal 9 UU Nomor 25 tahun 2014
Bunyi Pasal 8 UU Nomor 25 tahun 2014, yaitu mengatur tentang Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Ketentuan Pasal 8a, menyebutkan, "Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer".
Sementara, Pasal 9 mengatur tentang dua jenis hukuman disiplin militer yang bisa diberikan jika seorang anggota melakukan pelanggaran.
• Sosok Irma Nasution, Istri Mantan Dandim Kendari yang Buat Postingan Nyinyir soal Wiranto
Hukuman bisa berupa teguran dan penahanan.
Penahanan disiplin ringan paling lama adalah 14 hari, sedangkan penahanan untuk kasus disiplin berat bisa mencapai 21 hari.
Jika pelanggaran dilakukan dalam kondisi khusus, misalnya keadaan bahaya, operasi militer, atau dalam kondisi kesatuan yang disiapsiagakan, maka lama masa penahanan bisa ditambah selama 7 hari.
Secara lengkap, berikut bunyi Pasal 9 UU Nomor 25 Tahun 2014: