Menkopolhukam Wiranto Diserang
Dandim Kendari Dicopot karena Postingan Istri, Inilah UU dan Sapta Marga TNI sebagai Dasar Hukum
Pencopotan prajurit TNI menjadi perbincangan karena sang istri yang mengunggah postingan di media sosial.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Selain itu, perbuatan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana.
Sapta Marga TNI
Kolonel Hendi dan beberapa prajurit lainnya, selain dinyatakan melanggar ketentuan UU Nomor 25 tahun 2014, juga disebut melanggar Sapta Marga TNI.
Apa itu Sapta Marga TNI?
Sapta Marga TNI merupakan 7 prinsip yang harus dipegang teguh oleh para prajurit TNI.
Berikut 7 butir Sapta Marga TNI dikutip dari tni.mil.id:
1. Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila
2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah
3. Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan
4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia
5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, paruh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit
6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa
7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menilik UU dan Sapta Marga TNI yang Dilanggar di Balik Pencopotan Dandim Kendari".