Menkopolhukam Wiranto Diserang
Lihat Jabatan Suaminya Dicopot, Istri Mantan Dandim Kendari Tertunduk dan Menitikkan Air Mata
IPDN, istri Dandim Kendari yang dicopot terlihat meneteskan air mata dan tertunduk saat pencopotan jabatan suaminya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1417/ Kendari.
Pencopotan melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).
Acara serah terima jabatan itu dihadiri juga oleh para istri perwira militer, termasuk istri Kolonel Hendi yang berinisial IPDN.
• Sebut Wiranto Cemen hingga Buat Suami Dicopot, Inikah Alasan Istri Dandim Kendari Nyinyiri Wiranto?
Berdasarkan pantauan Kompas.com, IPDN hadir dengan mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit).
Beberapa kali, IPDN sempat terlihat meneteskan air mata.
Istri mantan Dandim Kendari itu tertunduk saat mendampingi suaminya.
Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.
Sementara itu, Kolonel Hendi tampak tegar menerima kenyataan pencopotan dirinya dari jabatan Komandan Kodim.
Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.
• Biodata Jenderal Andika Perkasa yang Tegas Copot Dandim Kendari karena Komentar Istri soal Wiranto
Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.
"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.
Sementara itu, Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.
Ia dikenakan hukuman disiplin militer, karena melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Yustinus.