Perppu UU KPK
Feri Amsari Sampaikan Keraguan pada MK, Johnny Plate: Ahli Jangan Buat Kebohongan Publik, Mohon Maaf
Direktur Pusaka Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan keraguannya terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Direktur Pusaka Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan keraguannya terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Feri Amsari merasa ada yang janggal karena MK menggelar sidang pertama Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi 2 minggu lebih awal.
Menurutnya, kecurigaan itu semakin bertambah karena hakim MK dipilih oleh presiden dan DPR.
Hal itu disampaikan Feri Amsari saat menjadi bintang tamu dalam acara 'Mata Najwa', Rabu (9/10/2019).

• Arteria Dahlan Tanggapi Survei LSI soal Perppu KPK, Najwa Shihab Beri Sindiran: DPR Paham Segala Hal
• Jawaban Ali Ngabalin soal Penerbitan Perppu KPK, Ingin Berikan Pembelajaran pada Masyarakat
Mulanya Politisi Partai Nasdem, Johnny G Plate menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK yang mungkin dikeluarkan presiden bisa saja kembali ditolak oleh DPR.
Johny menyebut hal itu dapat kembali memicu demonstrasi mahasiswa yang berakhir ricuh.
"Ya berarti bergerak lagi, men-trigger mahasiswa berpindah dari presiden ke DPR, ribut bakar-bakar lagi, korban lagi, kenapa itu (Perppu KPK) harus ditempuh?," tanya Johnny.
Ia menyebut langkah yang paling tepat untuk menyelesaikan polemik RUU KPK adalah dengan melakukan yudicial review di MK.
"Untuk negara ini solusi yang tepat yang tenang yang damai dan kepastian hukumnya jelas, judicial review di MK," terang Johnny.
Johnny menyatakan mahasiswa saat ini telah mulai menempuh langkah yudicial review untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Untuk itu menurutnya, saat ini masyarakat tak perlu memaksa Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Perppu KPK.
"Jelas sekali kenapa itu tidak menjadi pilihan, dan saya yakin itu sudah disiapkan juga pasti sebagai alternatif sudah disiapkan, mahasiswa sudah ke sana (MK)," ujar Johnny.
"Sekarang jangan paksa-pakasa presiden lah biar presiden tenang untuk menentukan pilihannya."
Mendengar pernyataan tersebut, Feri Amasari lantas menyampaikan pendapatnya.
Menurutnya, masyarakat tak pernah memaksa presiden mengeluarkan Perppu KPK.
"Tidak ada memaksa presiden, tapi ada yang aneh Mbak Nana, tadi ditolak perppu karena maunya harus ada undang-undang dulu baru keluar perppunya kan gitu ya, tetapi di MK tidak ada pernyataan yang sama kepada partai politik," ucap Feri.
Menurutnya, MK belum bisa melakukan kewenangan sementara UU KPK hasil revisi belum disahkan sebagai undang-undang.
"Kenapa proses pengujian sedang berjalan ke MK, padahal belum di undang-undangkan, di MK kan kewenangannya menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar," kata Feri.
"Ini undang-undangnya belum ada tapi prosesnya sudah berjalan."
Feri menambahkan, partai politik seharusnya memiliki pandangan yang sama terkait hal tersebut.
"Seharusnya logika yang sama disampaikan partai politik di MK," ungkapnya.
Feri lantas menyinggung sidang UU KPK hasil revisi yang digelar 2 minggu lebih awal dari jadwal sebelumnya.
"Tunggu dulu MK, tunggu undang-undangnya disahkan baru prosesnya berjalan, ini sidang pertamanya sudah berlangsung dan itu dimajukan 2 minggu dari jadwal sebelumnya," imbuh Feri.
Menanggapi pernyataan itu, Johnny G Plate kembali menyampaikan pendapatnya.
Menurutnya, sidang UU KPK hasil revisi itu merupakan kewenangan MK, termasuk kapan pelaksanaannya.
"Kalau proses di MK itu dominan MK, jangan minta DPR, tapi MK pasti mengetahui aturannya makanya sidangnya barangkali menurut pertimbangan MK ini belum tepat sehingga diundur, itu kewenangan MK, " kata Johny.
Johnny lantas menyebut DPR tidak dapat mengintervensi MK.
"Jangan minta DPR intervensi MK," tutur Johnny.
• Mardani Ali Sera Mengaku Dukung Jokowi Keluarkan Perppu: Publik Itu Cinta sama KPK
• Refly Harun Jelaskan soal Narasi Pemakzulan Jokowi karena Perppu KPK: Jangan Takut-takuti Presiden
Ia juga meminta para ahli untuk tidak memprovokasi masyarakat dengan menyampaikan dugaan-dugaan seperti itu.
"Ahli-ahli ini tolong letakkan yang baik, jangan membuat rakyat bingung, jangan mengakibatkan rakyat terprovokasi, jangan membuat kebohongan di hadapan publik, mohon maaf," imbuhnya.
Menurut Feri Amsari, hal yang paling penting untuk dilakukan terlebih dahulu adalah mengesahkan UU KPK hasil revisi sebagai undang-undang.
Ia menilai UU KPK hasil revisi belum resmi menjadi undang-undang.
"Tadi kan saya mau menjelaskan bahwa kritik terhadap perppu adalah undangkan dulu, dijadikan dulu barangnya itu menjadi undang-undang," ungkap Feri.
Feri lantas kembali mempertanyakan tentang sidang MK yang digelar 2 minggu lebih awal.
"Nah di MK itu sudah berjalan prosesnya tanpa pengundangan, objeknya itu tidak ada secara hukum, lalu apa yang dipersidangkan?," tanya Feri.
"Kan harusnya kita semua bertanya apa yang menyebabkan MK menyidangkan sebuah pengujian terhadap undang-undang tapi objeknya belum ada."
Lebih lanjut Feri jugmenyinggung perihal hakim MK yang dipilih oleh presiden dan DPR.
Menurutnya, hal itu semakin menambah kecurigaan masyarakat terhadap netralitas MK.
"Dan itu dimajukan prosesnya, pertanyaan besarnya adalah kecurigaan publik bisa beralasan, kenapa? Karena MK dipilih 3 oleh DPR, 3 oleh presiden," ujar Feri.
Simak video selengkapnya berikut ini menit 3.27:
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)