Breaking News:

Kasus Ninoy Karundeng

5 Fakta soal Kasus Ninoy Karundeng, Kronologi, Pemicu, Bantahan dan Keterangan Jubir PA 212

Pegiat media sosial, Ninoy Karundeng mengalami tindak intimidasi dan penganiayaan pada Senin (30/9/2019) lalu. Ini fakta-faktanya

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture Kompas Tv
Pegiat media sosial, Ninoy Karundeng memberikan pengakuannya apa yang terjadi saat dirinya di culik dan mengalami penganiayaan pada Senin (30/10/2019) lalu. 

"Jadi ini diduga (penganiayaan) disebabkan oleh tingkah laku Ninoy memprovokasi, narasi yang disampaikan saat meliput itu narasi provokasi, itu yang saya dapatkan," katanya.

Ia yakin dengan informasi tersebut karena memang ia sangat mengenal lingkungan lokasi penganiayaan Ninoy berlangsung.

"Kenapa? Saya tahu itu adalah kampung kelahiran saya, tetangga, saudara saya di situ. Jadi saya tahu lingkungan itu, dan kebetulan saya tidak di situ, tapi saya tahu satu persatu di lingkungan itu," papar Novel.

Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019). ((KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA))

5. 13 Orang Jadi Tersangka

Dan pada Senin (7/10/2019), Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini.

Hingga Selasa (8/10/2019) telah bertambah sebanyak dua orang menjadi total 13 tersangka, dikutip TribunWow.com dari WartaKotaLive.com, Selasa (8/10/2019).

Dan kini 12 orang ditahan oleh Polda sedangkan seorang tidak karena sedang sakit.

"Ini berarti jumlah seluruh tersangka kasus ini sampai saat ini 13 orang, karena tambah dua. Dari 13 tersangka, 12 diantaranya ditahan, sementara satu orang tidak karena sakit," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (8/10/2019).

Dan dua orang yang baru ditetapkan tersangka oleh Polda yakni Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry.

Dua tersangka baru itu katanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah diperiksa, sama seperti 10 tersangka sebelumnya.

Kata Ninoy Karundeng soal Penyebab Dirinya Dianiaya dan Diancam: Mereka Marah karena Tulisan Saya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). (KOMPAS.com/RINDI NURIS VELAROSDELA)

Argo menyebut para tersangka dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP.

Dari 13 tersangka katanya ada tiga tersangka perempuan dan khusus kepada mereka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena turut menyebarkan video penganiayaan Ninoy.

Sebelumnya, Argo mengatakan 11 tersangka yang menganiaya Ninoy Karundeng memiliki peran masing-masing, dikutip TribunWow.com dari saluran Kompas.com, Selasa (8/10/2019).

Sebanyak 11 tersangka ini berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Ninoy KarundengAlumni 212Kasus PenganiayaanJokowiNovel Bamukmin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved