Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Bantah 2 Pelajar SMK Dikeluarkan Sekolah karena Ikut Demo

MAH (17) dan ATS (17), dua pelajar SMK di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dikabarkan telah dikeluarkan oleh pihak sekolah karena mengikuti demo.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Ratusan pelajar dengan seragam pramuka, SMK, dan STM menyerang aparat kepolisian dari brimob yang sedang bertugas menjaga pintu belakang Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Pantuan Kompas.com pada Rabu (25/9/2019) siang, sekitar pukul 14.00 WIB, massa dari kalangan pelajar sempat melempari batu ke arah aparat yang sedang bertugas. 

TRIBUNWOW.COM - MAH (17) dan ATS (17), dua pelajar SMK di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dikabarkan telah dikeluarkan oleh pihak sekolah karena mengikuti demonstrasi di Magelang pada Kamis (25/9/2019).

Saat demo, dua siswa tersebut kedapatan membawa pisau lipat.

Jumeri, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah membantah dua siswa tersebut dikeluarkan karena ikut demo.

Seorang pelajar berdiri di depan polisi saat berunjuk rasa di Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019). Para pelajar menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Seorang pelajar berdiri di depan polisi saat berunjuk rasa di Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019). Para pelajar menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). (KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES)

Tidak Takut Sering Kritisi Demo Mahasiswa, Fahri Hamzah: Saya Lagi Ngasih Rumus agar Demonya Lama

Menurutnya, kedua siswa tersebut keluar atas inisiatif dari orangtua masing-masing.

Sejak April lalu, dua pelajar kelas XI dan XII itu dianggap kerap melanggar tata tertib.

Menurut Jumeri, pihak sekolah telah melakukan home visit, memanggil orangtua, hingga dua pelajar tersebut menandatangani surat pernyataan tidak melanggar tata tertib lagi.

"Mereka sudah ditangani pihak sekolah sejak April, tapi berulang kali selalu dilanggar. Padahal sudah buat surat pernyataan. Akhirnya orangtuanya dipanggil kemudian ditarik anaknya," ujar Jumeri kepada Kompas.com, Rabu (2/10/2019).

Awasi dan beri sanksi bagi siswa yang ikut demo

Jumeri, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah mengatakan pihak sekolah harus melakukan upaya pengawasan terhadap siswa yang nekat membolos sekolah untuk mengikuti demo.

"Jika siswa tidak masuk, segera didata untuk konfirmasi alasan tidak masuk sekolah, kalau perlu cek ke orangtuanya," kata Jumeri.

Bahkan, pihaknya mengimbau kepada sekolah agar tidak segan-segan memberikan sanksi untuk siswa yang ketahuan membolos ikut demo.

"Jika ketahuan membolos tetap dikenai sanksi. Untuk sanksi sendiri diserahkan sekolah masing-masing tergantung pelanggarannya," ujar Jumeri.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kalimantan Timur.

Sekretaris Disdik Kaltim Djoni Topan mengatakan pelajar yang ikut demoh mendapatkan sanksi berupa tugas sekolah atau pekerjaan rumah.

"Para kepala sekolah kita minta (berikan) sanksi PR. Itu paling relevan sesuai usia anak. Sekaligus pembinaan," ungkap Djoni, di Samarinda, Jumat (27/9/2019). Namun instruksi tersebut tak mempan.

Fahri Hamzah Ungkap Alasan Mengapa Demo saat Ini Tidak Solid, Tantang Mahasiswa Lakukan Hal Ini

Kamis (26/9/2019), ratusan pelajar SMK/SMA di Samarinda ikut bergabung bersama para mahasiswa saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur.

Mereka menamai diri sebagai Aliansi Pelajar Samarinda.

Larang sekolah seenaknya beri sanksi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Muhadjir Effendy melarang sekolah seenaknya memberikan sanksi terhadap siswanya yang mengikuti demo dan aksi unjuk rasa.

"Tidak boleh ada yang main sanksi untuk masalah unjuk rasa," kata Muhadjir seusai meresmikan Gedung SMP dan SMA Muhammadiyah PK Kota Barat Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/10/2019).

Ia juga mengatakan pihak sekolah tidak boleh mengancam mengeluarkan siswa yang iku aksi unjuk rasa.

"Enggak boleh itu (mengeluarkan siswa). Wong yang enggak sekolah saja diminta untuk masuk kok, ini yang masuk suruh keluar. Jadi pendekatannya harus pendidikan," kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, Kemendikbud akan menyisir sekolah yang mengeluarkan sanksi tidak mendidik terhadap siswanya.

Para pelajar SMA dan SMK itu turut menyuarakan penolakan RKUHP yang dinilai merugikan rakyat di belakang Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).
Para pelajar SMA dan SMK itu turut menyuarakan penolakan RKUHP yang dinilai merugikan rakyat di belakang Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019). (Kompas.com)

Sementara itu di Tanjung Balai, polisi menggelar program Police Goes to School untuk mengimbau para pelajar agar tidak ikut unjuk rasa pada Kamis (3/10/2019).

Selain imbauan tidak ikut demo, polisi juga mengajak para pelajar untuk menjauhi narkoba.

"Petugas juga menyampaikan pesan kepada para pelajar untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kemudian petugas tak luput mengingatkan kepada para pelajar untuk rajin belajar," imbaunya.

Sebelumnya, pada Senin (30/9/2019) sejumlah pelajar terlibat kericuhan saat aksi demo di depan Kantor DPRD Kota Tanjung Balai.

Saat itu 17 pelajar diamankan dan 2 orang dinyatakan positif Amphetamine.

Demo mahasiswa dan pelajar, pengamat sebut beda ranah

Pengamat pendidikan Darmaningtyas mengatakan demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan pelajar memiliki ranah yang berbeda.

"Meskipun sama-sama aksi unjuk rasa, tapi beda ranah antara unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dengan pelajar," ucap Darmaningtyas, Rabu (2/10/2019).

Rosi Singgung Demo Ingin Jatuhkan Jokowi, Haris Azhar: Itu dari Mantan 02, Bukan dari Mahasiswa

Menurutnya aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan bagian dari pendidikan politik mereka.

Namun, jika unjuk rasa tersebut melibatkan siswa sekolah menengah, maka merupakan bagian dari pelanggaran terhadap perlindungan anak.

"Sehingga apapun alasannya tidak bisa diterima oleh akal sehat," tutur Darmaningtyas.

Ia mengatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi layak memberikan sanksi kepada sekolah yang membiarkan siswanya turun ke jalan.

Namun ia menekankan, demonstrasi pelajar dapat diterima jika tuntutan yang disampaikan terkait dengan tidak terpenuhinya hak-hak mereka sebagai pelajar. Namun untuk isu nasional, ia berpendapat, tidak etis jika melibatkan pelajar. "Melibatkan pelajar SMA/SMK dalam aksi demonstrasi jelas merupakan tindakan yang tidak melindungi hak-hak anak, utamanya aspek keselamatan dan keamanan," ucap Darmaningtyas.

(KOMPAS.com/Riska Farasonalia, Zakarias Demon Daton, Labib Zamani, Dewantoro, Rosiana Haryanti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelajar SMK Ikut Demo, Dikeluarkan dari Sekolah hingga Mendikbud Angkat Suara

Sumber: Kompas.com
Tags:
Jawa TengahDinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa TengahKabupaten Purworejo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved