Breaking News:

Penggugat UU MD3 Beberkan Judul Artikel Kritis untuk DPR, Najwa Shihab dan Penonton Tertawa Riuh

Zico Leonard dan Joshua Satri Collins mengungkap pengalamannya menggugat Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD) ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
Live Mata Najwa
Zico Leonard dan Josua Satria mengisahkan pengalamannya menggugat Undang-Undang MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNWOW.COM - Dua pengacara muda, Zico Leonard dan Joshua Satri Collins mengungkap pengalamannya menggugat Undang Undang MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD) ke Mahkamah Konstitusi.

UU MD 3 itu dianggap dapat membuat lembaga-lembaga tersebut menjadi antikritik.

Dilansir oleh TribunWow.com melalui channel YouTube Najwa Shihab pada Rabu (2/10/2019), Zico Leonard lantas membeberkan alsannya sampai berani menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

Hadir di acara Mata Najwa, Zico mengatakan hal itu diawali saat mereka berhasil mendapat penghargaan ketika mengikuti peradilan semu di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi waktu itu kan kami teammate di beberapa lomba, kami pernah ikut lomba salah satunya itu muting MK, peradilan semu Mahkamah Konstitusi mendapat pemohon terbaik," kata Zico.

Berhasil menjadi pemohon terbaik, Zico dan Joshua terdorong untuk memberikan sesuatu yang berharga bagi bangsa.

Disapa Karni Ilyas sebagai Mantan Wakil Ketua DPR saat di ILC, Fahri Hamzah: Saya Masuk Jadi Rakyat

"Dan kemudian kami waktu itu berpikir kira-kira jadi mahasiswa ini apa yang harus kami lakukan buat bangsa dan negara," ucapnya.

Lantas, mahasiswa Universitas Indonesia ini berpikir untuk memberi kritikan pada DPR.

Zico dan Joshua kemudian membuat sebuah artikel untuk mengkritisi DPR.

Zico mengakui dirinya tak pandai berorasi ke jalan sehingga lebih memilih mengungkapkan protesnya melalui sebuah tulisan.

"Jujur, saya itu bukan orang yang turun ke jalan, tapi kemudian saya itu lebih suka mikir di kelas."

"Kemudian saya dan Joshua bikin sebuah tulisan 'Masih Perlukan DPR di Negeri Ini?," jelas Zico.

Sudjiwo Tedjo Ungkap Rakyat dan Jokowi Bisa Lawan DPR, Lihat Beda Reaksi Masinton serta Fahri Hamzah

Tak lama setelah itu, UU MD3 diterbitkan.

"Tiba-tiba keluarlah undang-undang MD3 ini," kata Zico.

Sebelum melanjutkan ceritanya, presenter Najwa Shihab kembali bertanya judul artikel yang ditulis oleh Zico dan Joshua.

"Apa judulnya? 'Masih Perlukah DPR?," tanya Najwa Shihab mengkonfirmasi.

Saat menyebut judul artikel tersebut, Najwa Shihab tertawa.

Sedangkan, Zico pun ikut tertawa.

Cerita Lora Fadil, Anggota DPR Fraksi Nasdem yang Punya 3 Istri, Pertama Menikah Usia 18 Tahun

"Masih Perlukah DPR di Negeri Ini," jawab Zico sambil tertawa.

Sementara itu, hadirin ikut tertawa dan bertepuk tangan mendengar judul tulisan yang dibuat oleh Zico dan Joshua.

Saat menyebut judul artikel Zico dan Joshua, Najwa Shihab tertawa.
Saat menyebut judul artikel Zico dan Joshua, Najwa Shihab tertawa. (Live Streaming Trans 7)

Zico mengatakan, dirinya tidak menerima undang-undang tersebut.

Pasalnya, lembaga-lembaga negara itu termasuk DPR bisa menjadi antikritik.

"Kemudian kami berdua tiba-tiba diumumin undang-undang MD3 mau disahin, enggak boleh lagi mengkritik DPR, yang mengkritik bisa dipidanakan," ucapnya.

Karena tak punya pengalaman menyuarakan aspirasi ke jalan, Zico kemudian mengajak Joshua menggugat undang-undang tersebut melalui Mahkamah Konstitusi.

"Ya udah karena kami berdua, dia pernah turun ke jalan, saya seumur hidup belum pernah karena saya orangnya lebih suka di belakang layar, di belakang ngerjain pikir ya udah kami bilang."

"Saya bilang dia 'yuk kita maju berdua nanti biar kita punya legal standing untuk ini, kita perkarakan dan kemudian kita maju berdua', kira-kira seperti itu," jelas Zico panjang lebar.

Lihat videonya sejak menit awal:

Tugas dan Wewenang Anggota DPR

Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah diambil sumpahnya dalam sidang paripurna pengambilan sumpah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Para anggota DPR tersebut akan menjadi anggota dewan untuk lima tahun ke depan mewakili rakyat.

 Pelantikan DPR, DPD, dan MPR, TNI-Polri Terjunkan 24 Ribu Personel

Mari kita menengok sejumlah tugas dan wewenang anggota DPR untuk lima tahun kedepan, dikutip TribunWow.com dari laman resmi dpr.go.id:

Tugas dan Wewenang

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

 Dilantik Jadi Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Krisdayanti Bicara soal Aksi Demo Mahasiswa

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang

- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden (TribunWow.com/Mariah Gipty/Roifah)

Tags:
Najwa ShihabUU MD3DPR
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved