Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Zainal Arifin Heran Perppu UU KPK Disebut Tak Mendesak: Bang Karni, Banyak yang Mati Lho

Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar tegas mengatakan soal mendersaknya diterbitkan Perppu UU KPK.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Mohamad Yoenus
Capture Indonesia Lawyers Club
Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar tegas mengatakan soal mendersaknya diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. 

Ia lantas mempertanyakan bagaimana dengan Wakil Ketua KPK terpilih yang akan dilantik pada Desember 2019 mendatang, Nurul Ghufron yang berusia 45 tahun.

"Salah satunya adalah salah seorang komisioner tdiak bisa dilantik, menurut UU KPK salah seorang komisioner yang sudah terpilih kan masih 45 (tahun) padahal UU mengatakan yang dilantik harus 50 (tahun), enggak bisa dilantik," ungkapnya.

Jika DPR saat itu menjawab ucapannya dengan 'asas tidak berlaku surut' menurutnya harus ada pasal peralihan dari pasal sebelumnya ke yang baru.

"Tiba-tiba DPR nyeletuk, itu kan kita pakai asas tidak berlaku surut, di mana tidak berlaku surut? Semester 6 saya belajar soal legal drafting yang begini itu harus ada pasal peralihannya," kata Zainal Arifin.

Lihat videonya dari menit awal:

UU KPK Tak Ikuti Saran Jokowi

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menuturkan ada poin di dalam UU KPK hasil revisi yang berbeda dengan keinginan presiden.

Mulanya Mahfud MD menyakinkan bahwa dalam melakukan penerbitan Perppu dengan judicial review tak akan bisa terlaksana.

"Karena Mahkamah Konstitusi dilarang membatalkan undang-undang yang tidak disukai rakyat selama tidak bertentangan dengan konstitusi, ini tidak disukai oleh rakyat tapi tidak bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.

"Ini yang disebut dengan open legalcy policy. Saya dulu menolak untuk membatalkan undang-undang penodaan agama, meskipun saya tahu itu jelek, tetapi itu konstitusional," kenangnya saat dahulu menjabat sebagai ketua MK.
Dirinya sangat yakin jika UU KPK dibawa ke MK tak akan diterima.

"Nah hal yang konstitusional tapi jelek itu yang merubah legislatif. Bukan hanya MK. Ini kalau dibawa ke MK pasti MK akan bilang, lha ini urusan legislatif, pasti ditolak. Kok bermimpi orang kalau ke MK," jelasnya.

Menurut Mahfud MD, jika pun terlaksana bisa dibatalkan oleh MK, hanya sebagian poin yang kecil.

"Saya mantan ketua MK menangani hal-hal yang begini, pasti ditolak. Paling dikabulkan satu bagian-satu bagian. Empat belas masalah itu, paling yang dikabulkan dua yang kecil-kecil. Dikabulkan sebagian, selalu begitu karena MK enggak berani, enggak boleh," ungkap Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menuturkan ada poin di dalam Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang  berbeda dengan keinginan presiden.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menuturkan ada poin di dalam Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang berbeda dengan keinginan presiden. (Capture Indonesia Lawyers Club)

 

Bukan Datangkan Investasi, Revisi UU KPK Justru Berseberangan dengan Visi SDM Unggul Jokowi

Dirinya lantas mengatakan saat itu ada usulan yang bagus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk UU KPK, yakni KPK tak perlu koordinasi dengan Kejaksaan Agung (KA).

"Misalnya yang jadi masalah besar itu, misalnya presiden mengusulkan begini, dan bagus sekali. Bahwa penuntutan oleh KPK tidak usah koordinasi dengan kejaksaan Agung, itu bagus sekali," ujar Mahfud MD.

Halaman
123
Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Zainal Arifin MochtarPerppu KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved