Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Zainal Arifin Heran Perppu UU KPK Disebut Tak Mendesak: Bang Karni, Banyak yang Mati Lho
Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar tegas mengatakan soal mendersaknya diterbitkan Perppu UU KPK.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Mohamad Yoenus
Capture Indonesia Lawyers Club
Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar tegas mengatakan soal mendersaknya diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Disebutkannya, saat itu justru yang keluar tak seperti yang diusulkan.
Justru dalam isi UU KPK revisi menghapus wewenang penyidik KPK.
Mahfud MD lantas mengatakan pesan presiden tak diikuti dalam pembentukan UU KPK tersebut.
"Tapi yang keluar, KPK yang penyidik dan penuntut dicoret komisionernya, malah lemah, itu enggak ikut. Pesennya presiden enggak diikuti. Wong presiden minta agar tidak ada koordinasi, malah dicabut haknya. Nah ini kan keliru," sebut Mahfud MD.
Lihat videonya dari menit ke 4.56:
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI