Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Penahanan Ditangguhkan, 3 Mahasiswa Tersangka Perusakan Gedung DPRD Sumbar Dipulangkan

Tiga mahasiswa Univeristas Negeri Padang (UNP) diperbolehkan pulang setelah berkas penangguhan tahanan diterima pihak kepolisian, Selasa (1/10/2019).

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA
Mahasiswa Sumbar duduki ruang sidang utama DPRD Sumbar dan melakukan perusakan, Rabu (25/9/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Tiga mahasiswa Univeristas Negeri Padang (UNP) diperbolehkan pulang setelah berkas penangguhan penahanan diterima pihak kepolisian, Selasa (1/10/2019).

Tiga tersangka itu adalah TI (19), JG (19) serta DA (19), mereka diketahui melakukan perusakan gedung DPRD Sumatera Barat saat mengelar aksi unjuk rasa, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

Kejadian perusakan gedung DPRD Sumatera Barat itu terjadi pada Rabu (25/9/2019).

3 Pendemo di DPRD Sumbar Ditetapkan Tersangka, karena Turunkan Foto Jokowi dan Lakukan Pengrusakan

Diketahui bahwa tiga tersangka itu dijemput oleh masing-masing keluarga yang menjadi penjamin penangguhan penahanan.

Direskrimum Polda Sumbar Kombes Onny Trimurti mengatakan tiga mahasiswa itu sudah diperbolehkan pulang oleh pihak kepolisian.

"Berkas penangguhan tahanannya telah lengkap dan disetujui. Mereka sudah diperbolehkan pulang sore tadi," jelas Onny Trimurti yang dihubungi pada Selasa (1/10/2019).

Onny Trimurti menuturkan walaupun sudah diperbolehkan pulang, mereka tetap memiliki kewajiban untuk melapor ke Polda Sumatera Barat.

"Mereka wajib lapor dan kasus hukumnya tidak dihentikan, tapi tetap berlanjut," ujar Onny Trimurti.

Diberitakan sebelumnya bahwa pihak kepolisian telah menetapkan TI sebagai tersangka yang menurunkan foto Presiden Joko Widodo saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Barat.

Tersangka TI yang merupakan mahasiswa UNP dijerat dengan pasal perusakan.

Selanjutnya polisi mengumumkan dua mahasiswa lainya yakni DA dan JG sebagai tersangka kasus perusakan gedung DPRD Sumatera Barat.

Oknum Polisi Diduga Ada Dalam Grup Whatsapp STM yang Viral Dapat Bayaran Demo, Ini Kata Polri

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya tiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Video Perusakan Gedung DPRD Sumbar 

Sebuah video memperlihatkan massa aksi unjuk rasa berhasil memasuki Gedung DPRD Sumatera Barat.

Massa aksi protes yang berhasil masuk itu langsung mengacak-acak Gedung DPRD Sumbar, dikutip dari TribunTimur.

Halaman
123
Tags:
KekasihModelMirror
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved