Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Lembaga Anti Korupsi Dunia Ikut Soroti Masalah RUU KPK dan Khawatir Penerapannya Bisa Lemahkan KPK

Lembaga anti korupsi dari berbagai belahan dunia khawatir dengan RUU KPK hasil revisi yang bisa melemahkan fungsi KPK dalam menyelidiki kasus korupsi.

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews.com
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi 

TRIBUNWOW.COM - United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) khawatir dengan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) yang bisa melemahkan fungsi KPK dalam menyelidiki kasus korupsi di Indonesia.

Diketahui bahwa UNCAC terdiri dari sejumlah lembaga anti korupsi dari berbagai belahan dunia yang tergabung menjadi satu, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (1/10/2019).

Tidak hanya khawatir fungsi KPK akan melemah, UNCAC juga takut kemampuan lembaga anti korupsi itu akan menurun dalam menyelidiki dan menuntut kasus korupsi secara efektif.

Selain itu koalisi UNCAC juga menyinggung mengenai Konvensi PBB Melawan Korupsi yang ditandatangani pada 2003 serta telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.

Demo Tolak RKUHP-UU KPK Makin Panas, Ini Solusi Pengamat agar Jokowi Tidak Bernasib seperti Soeharto

"Pasal 6 dan 36 dari UNCAC mengharuskan setiap negara untuk memastikan keberadaan badan antikorupsi khusus dalam mencegah korupsi dan memberantas korupsi," tulis Koalisi UNCAC dikutip dari situs resmi UNCAC.

"Melalui penegakan hukum yang harus diberikan kemandirian yang diperlukan dan dapat melaksanakan fungsinya secara efektif dan tanpa pengaruh yang tidak semestinya," sambung tulisan tersebut.

Selanjutnya, koalisi UNCAC juga memberikan apresisasi terhadap kerja KPK dalam mengusut dan mengungkapkan kasus korupsi di Indonesia.

Diketahui bahwa KPK telah membongkar banyak kasus yang melibatkan pengusaha, lembaga peradilan, anggota legislatif, pejabat pemerintah, hingga tokoh politik senior.

Koalisi UNCAC pun memuji kerja KPK yang telah berhasil dalam menyelamatkan kekayaan negara dalam jumlah yang besar.

"KPK telah memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi menurut organisasi masyarakat sipil Indonesia," jelas Koalisi UNCAC.

Dua Hal yang Bisa Dilakukan Jokowi jika Wacana Penerbitan Perppu KPK Dapat Perlawanan Parpol

"Mengingat rekam jejak KPK yang kuat, kita khawatir dengan upaya untuk melemahkan peran KPK."

Tidak berhenti disitu, koalisi UNCAC juga menyoroti sejumlah poin dalam RUU KPK yang dianggap bermasalah.

Poin yang dianggap bermasalah antara lain kedudukan KPK sebagai cabang lembaga eksekutif, keberadaan dewan pengawas, serta proses kilat pembuatan UU KPK.

Sementara itu Koalisi UNCAC diketahui ikut mendukung tindakan sejumlah warga negara Indonesia yang hendak mengajukan judicial review terkait RUU KPK ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami berharap, keputusan pengadilan akan membantu untuk memastikan KPK dapat melanjutkan perang melawan korupsi di Indonesia secara efektif dan independen," terang Koalisi UNCAC.

Halaman
12
Tags:
Demo Tolak RKUHP dan RUU KPKRevisi UU KPKUU KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Joko Widodo (Jokowi)Arsul Sani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved