Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan UU KPK

Seorang Sekuriti Akui Dapat Uang Rp 40 Ribu untuk Ricuhkan Demo, Ungkap Sosok yang Mengajaknya

Rahmat Hidayah (22) dari Cakung, Jakarta Timur mengaku akan mendapat uang Rp 40 ribu setelah mengikuti aksi demo RKUHP dan RUU KPK.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Channel Youtube Kompas TV/Twitter @kangdedhe78
Seorang sekuriti bernama Rahmat Hidayah (22) dari Cakung, Jakarta Timur mengaku akan mendapat uang Rp 40 ribu setelah mengikuti aksi demo. 

Sementara itu, pasal soal hewan ternak masuk ke pekarangan orang lain diatur dalam Rancangan Undang-undang KUHP Pasal 28 tentang Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan.

Pasal 28 tersebut berbunyi:

"Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima Rupiah."

"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,"

Permintaan Jokowi soal Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Demo menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi Undang-undang KPK kembali terjadi, Senin (30/9/2019).

Demo itu kembali digelar di depan Gedung DPR di Senayan, Jakarta.

Menanggapi demo yang kembali terjadi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan sejumlah permintaan pada para demonstran.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jokowi meminta agar demo berjalan damai.

Ia tidak ingin ada kerusuhan, apalagi merusak fasilitas umum.

"Yang paling penting jangan rusuh, jangan anarkis, sehingga menimbulkan kerugian. Jangan sampai ada yang merusak fasilitas-fasilitas umum, yang paling penting itu," ungkap Jokowi di Istana Bogor, Senin (30/9/2019).

 Lakukan Pengamanan Aksi Demo di Gedung DPR RI, Polisi Siap Terjunkan 20 Ribu Personel Gabungan

Jokowi mnejelaskan, pihaknya sudah mendengar dan memahami apa yang diinginkan oleh masyarakat terkait RKUHP dan RUU KPK.

"Kita mendengar kok, sangat mendengar. Bukan mendengar, tapi sangat mendengar," ucapnya.

Usaha pemerintah untuk memenuhi tuntutan tersebut antara lain menunda RKUHP serta tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Sehingga, mantan Wali Kota Solo ini merasa kritik dan protes dari masyarakat merupakan hal yang lumrah terjadi.

"Enggak apa-apa, konstitusi kita kan mmberikan kebebasan untuk mnyampaikan pendapat," ucapnya.

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
demoDPRRKUHP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved