Breaking News:

Terkini Daerah

Ibu yang Biarkan Bayinya Tewas Tenggelam di Bak Mandi Kini Nangis Sesungkukan: Saya Menyesal Pak

Tersangka YN (20) yang biarkan bayinya yang baru berusia tiga bulan tewas di dalam bak mandi berisi air mengaku menyesal.

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/FIRMAN
YN (20), ibu muda asal Takokak, Cianjur, Jawa Barat tega membiarkan bayinya tewas di dalam bak mandi berisi air 

Kemudian Mae meminta seseorang untuk menelepon anaknya berinisial DR.

DR adalah ayah dari bayi usia tiga bulan yang tewas dan mengabang di bak mandi.

“Saat itu anak saya sedang kerja. Kalau di rumah ada istrinya, tapi sudah tidak ada waktu saya datang ke rumah itu,” ujar Mae pada Minggu (29/9/2019) dikutip dari Kompas.com. 

DR diketahui sempat pingsan saat mengetahui putri pertamanya itu tewas.

Mengetahui istrinya tidak berada di rumah, DR bersama para warga pun mencari dimana YN berada.

Mae mengatakan bahwa YN ditemukan di sebuah kebun yang berada cukup jauh dari rumah.

“Ditemukan di kebun, lokasinya lumayan jauh dari rumah, sedang duduk sambil pegang lutut, mungkin tadinya mau kabur,” kata nenek korban itu.

Ia menuturkan bahwa menantunya itu tampak sayang dengan sang anak dan tidak menujukkan hal yang aneh.

Mae mengaku sangat tidak menyangka manantunya itu tega melakukan tindakan kejam tersebut.

Kisah Ibu Muda di Banyumas Lahirkan Bayi Kembar 4, Tak Ada Keturunan hingga Begini Kondisi sang Anak

“Soalnya selama ini kelihatannya sayang sama anaknya. Tidak pernah gimana-gimana. Saya sangat kaget dengan kejadian ini, tidak percaya sama sekali,” ungkap Mae.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHP.

Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.(tiga miliar rupiah)

Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Pasal 338 KUHPidana: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(TribunWow.com/Desi Intan)

Tags:
Kasus PembunuhanKasus pembunuhan bayiBayi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved