Demo Tolak RKUHP dan UU KPK
Bersikeras Ikuti Demo Tolak RKUHP di DPR Bersama Mahasiswa, Pelajar: Nenek Saya Ayamnya Banyak
Pelajar diamankan saat akan melakukan perjalanan menuju Gedung DPR RI untuk mengikuti aksi demo. Seorang pelajar mengaku tidak terima pada RKUHP.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Para pelajar diamankan saat akan melakukan perjalanan menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengikuti aksi demo.
Satu di antara pelajar yang diamankan di Mapores Depokmengaku ingin mengikuti aksi demo, karena merasa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat merugikan neneknya.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, Senin (30/9/2019), seorang pelajar yang berinisial RR merupakan satu dari puluhan pelajar yang nekat berangkat ke Gedung DPR untuk ikut demo.
• Lakukan Pengamanan Aksi Demo di Gedung DPR RI, Polisi Siap Terjunkan 20 Ribu Personel Gabungan
RR bersikeras ke Gedung DPR karena merasa ada pasal yang dapat merugikan sang nenek.
Ia menyebut bahwa sebuah pasal di RKUHP akan membuat pemilik unggas didenda hingga Rp 10 juta, jika hewan peliharaannya itu ke lahan orang.
"Masa ayam kalau masuk ke rumah orang di denda Rp 10 juta," ujar RR di Mapolresta Depok, Senin (30/9/2019).
RR Mengaku bahwa sang nenek memiliki banyak ayam yang diternakan.
"Bisa rugi bandar ini. Mana nenek saya ayamnya banyak," tegas RR.
Pelajar itu juga mengaku belum mendapat izin dari kedua orangtuanya saat hendak berangkat ke Gedung DPR.
Bahkan ia sampai membolos sekolah untuk mengikuti demo.
Selain itu, RR juga mengaku merasa ingin membantu para mahasiswa yang melakukan aksi demo.
"Belum izin, ya gak masuk sekolahnya. Masa mahasiswa kemarin demo malah dipukuli, ya kami anak sekolah juga harus demo," ujar RR.
RR merasa kecewa dengan RKUHP yang direncanakan oleh anggota DPR.
• BEM Nusantara Mengaku Tak Ikut Bergabung pada Demo Hari Ini, Sebut akan Tempuh Jalur Lewat MK
Namun saat ditanya lebih lanjut, RR mengaku tidak mengetahui pasti Undang-Undang apa yang dapat merugikan sang nenek.
"Gak tahu kalau revisi Undang-Undang apaan yang ada ayam-ayamnya itu, tahunya yang RUU KPK," ujarnya.
Undang-Undang yang dimaksud RR adalah RKUHP pada pasal 278 terkait dengan Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan.