Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Soal Kapan Perppu Jokowi untuk Cabut UU KPK, Mahfud MD Prediksi: Genting, Mestinya Awal Oktober 2019
Mahfud MD prediksi Jokowi akan terbitkan Perppu cabut UU KPK hasil revisi di awal Oktober, sebut hak subjektif presiden dan keadaan genting.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tanggapan Fahri Hamzah
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019), menanggapi kemungkinan Jokowi menerbitkan Perppu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tidak sepakat.
Fahri Hamzah menyebut pengembalian wewenang KPK seperti dulu hanya akan membuat Indonesia terpuruk lantaran sepi investasi.
"Kalau kembali ke yang lalu, sudahlah, enggak ada orang-orang datang ke republik ini. Adanya orang mau datang nyolong SDA, itu yang terjadi sekarang kan," kata Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah juga menyarankan Jokowi untuk meniru cara pencegahan korupsi seperti di Korea Selatan.
Ia menilai jika KPK Indonesia dibuat seperti Korea Selatan, maka korupsi akan minim sehingga investasi meningkat.
"Makanya saya usulkan presiden itu ikut Korea Selatan. Top itu sudah. Setelah ini kita akan maju, investasi akan datang, banjir dunia ini bawa duit ke sini," tuturnya.
• Mahfud MD Usul Perppu jadi Opsi Paling Kuat Tangani RUU KPK, Pihak KPK Tegaskan Posisinya Sekarang
Diketahui, Jokowi akhirnya bisa melunak setelah adanya gelombang demonstrasi mahasiswa yang menuntutnya menerbitkan Perppu.
Sebelumnya Jokowi sudah dua kali menegaskan dirinya tidak akan menerbitkan Perppu dan meminta orang-orang yang protes untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kini mantan Menkumham-red) juga sudah sempat memastikan bahwa Jokowi menolak mengeluarkan Perppu.
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna Laoly, Rabu (25/9/2019).
Yasonna Laoly menyebut tak ada hal darurat yang memaksa Jokowi untuk menacabut UU KPK.
Baginya, demonstrasi mahasiswa yang beberapa di antaranya berujung ricuh itu tak cukup menjadi alasan agar Jokowi mengeluarkan Perppu.
"Enggak lah. Bukan apa-apa. Jangan dibiasakan, Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara cara begitu," ungkap Yasonna Laoly.
"Berarti dengan cara itu mendeligitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya pada MK," sambungnya.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)