Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Mahfud MD Usul Perppu jadi Opsi Paling Kuat Tangani RUU KPK, Pihak KPK Tegaskan Posisinya Sekarang

Mahfud MD ungkap memberikan usulan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Revisi Undag-undang KPK. Bagaimana tanggapan KPK?

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
Channel Youtube Kompas TV
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengapresiasi langkah presiden mempertimbangkan Perppu. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Mahfud MD ungkap memberikan usulan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Revisi Undag-undang KPK.

Mahfud MD menjelaskan bahwa dirinya dan sejumlah tokoh mengusulkan agar Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat dirinya dan sejumlah ahli hukum diundang Jokowi ke Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Sebagaimana diketahui RUU KPK telah disahkan pada Selasa (17/9/2019).

"Opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu," kata Mahfud MD seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas TV pada Jumat (27/9/2019).

Mahfud MD menjelaskan, RUU KPK diusulkan untuk kembali dibahas saat situasi sudah tidak 'sepanas' saat ini.

Kendati demikian, pihaknya akan menyerahkan segala keputusan pada presiden.

Ketua KPK Turut Ucapkan Duka Cita atas Meninggalnya Mahasiswa Kendari: Mati yang Bersantan

"Sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya dan karena ini kewenangan presiden kami semua hampir semua sepakat menyampaikan usul itu," jelas Mahfud MD.

Pakar Tata Hukum Negara itu menyebut, kini dirinya tengah menunggu keputusan presiden dalam waktu secepatnya.

"Presiden juga sudah menampung dan pada saatnya nanti tentu yang akan memutuskan itu dan kami akan menunggu dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujarnya.

Lihat video berikut:

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengapresiasi langkah presiden

"Jadi kalau misalnya presiden memutuskan melakukan tindakan penyelamatan terhadap pemberantas korupsi dengan menerbitkan perppu atau tindakan-tindakan yang lain," kata Febri Diansyah.

Senada dengan Mahfud MD, KPK kini juga hanya tinggal menunggu apakah Perppu itu benar-benar diterbitkan atau tidak.

Arsul Sani Minta RUU KPK Dijalankan dan Bisa Direvisi jika Lemahkan KPK, Najwa Shihab: Semudah Itu?

"Saya kira posisi KPK saat ini menunggu untuk diterbitkan saja," ungkapnya.

Halaman
123
Tags:
Demo Tolak RKUHP dan RUU KPKMahfud MDPerppu UU KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved