Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Tanggapi Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, Mahfud MD: Kalau Memang Masih Mau Demo, Agak Lebih Bermutu

Mahfud MD meminta agar unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa bisa lebih bermutu lagi. Sebut sudah banyak tuntutan mahasiswa yang dipenuhi Jokowi.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube KOMPASTV
Mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK) Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK) Mahfud MD meminta agar unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa bisa lebih bermutu lagi.

Mahfud MD menyebut demikian lantaran hampir semua tuntutan dari mahasiswa telah disetujui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD pada acara Kompas Pagi di Kompas Tv.

Mahfud MD menghimbau agar para mahasiswa lebih banyak mengikuti perkembangan di dunia politik.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK) Mahfud MD ingatkan mahasiswa untuk buat demo dengan lebih bermutu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK) Mahfud MD ingatkan mahasiswa untuk buat demo dengan lebih bermutu. (YouTube KOMPASTV)

Mahfud MD Usul Perppu jadi Opsi Paling Kuat Tangani RUU KPK, Pihak KPK Tegaskan Posisinya Sekarang

"Mahasiswa supaya diikuti perkembangan, bahwa tuntutan Anda hampir semuanya sudah dipenuhi oleh presiden," ucap Mahfud MD yang dikutip dari tayangan video pada channel YouTube KOMPAS TV yang tayang pada Jumat (27/9/2019).

Menurut Mahfud MD, Jokowi sudah menuruti beberapa permintaan mahasiswa dalam masalah pembentukan Undang Undang (UU).

Mahfud MD pun menujukan beberapa perubahan yang dilakukan Jokowi setelah adanya unjuk rasa dari mahasiswa.

"Satu, tentang pembatalan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, itu sudah dinyatakan dicabut, menunggu pembahasan ulang," cuap Mahfud MD.

Sehingga ia mengaku bingung ketika melihat para mahasiswa masih terus melakukan unjuk rasa dengan tuntutan mengenai RKUHP.

"Jangan demo kok berteriak cabut RUU KUHP terus. Sudah, sudah lama presiden," jelas Mahfud MD.

Mahfud MD Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Fahri Hamzah: Saya Usul Presiden Ikut Korea Selatan

Kemudian perubahan lain yang dibuat Jokowi yaitu beberapa Rancangan Undang Undang (RUU) yang batal untuk disahkan.

"Yang kedua RUU Pemasyarakatan udah juga dinyatakan tidak akan disahkan, RUU Hukum Pertanahan pengganti RUU Agraria juga sudah dinyatakan dicabut, RUU Pemberantasan Tindak Kekerasan Seksual juga udah dicabut, minerba juga," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD pun menegaskan sudah ada banyak permintaan mahasiswa yang dipenuhi Jokowi.

"Jadi sudah banyak yang dikabulkan oleh presiden," ucap Mahfud MD.

Ditanya soal Jokowi Pertimbangkan Perppu RUU KPK, Yasonna Laoly: Saya Terlambat

Ia pun berharap agar para mahasiswa dapat melakukan demo dengan lebih bermutu lagi, dengan mengajukan permohonan yang berlum dipenuhi.

"Sehingga kalau memang masih mau demo, agar agak lebih bermutu gitu jangan minta itu lagi, karena itu sudah dipenuhi, kok itu lagi yang diminta," ucap Mahfud MD.

Sedangkan mengenai UU KPK, Mahfud MD menyebut, bahwa Jokowi tengah mempelajari untuk bisa mengambil sebuah keputusan.

Mahfud MD menilai hanya unjuk rasa mengenai UU KPK yang masih dianggap relevan dengan kondisi pemerintahan saat ini.

"Nah soal Undang Undang KPK, ini presiden segera akan mengambil keputusan. Nah kalau itu saudara masih punya hak untuk mengawal itu," jelas Mahfud MD.

Lihat video berikut:

Ini Pihak yang Disebut Mahfud MD Merayu Jokowi untuk Terima Usul Perppu UU KPK: Rasional Saja

Sedangkan dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (28/9/2019), kondisi unjuk rasa diberbagai daerah membuat kondisi sudah dianggap genting.

Hal itu disebut bisa membuat Jokowi segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK.

"Kan memang sudah agak genting sekarang," ucap Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Mahfud MD menyebut bahwa kondisi para mahasiswa yang melakukan unjuk rasa membuat penerbitan Perppu menjadi beralasan kuat.

Mantan Ketua MK itu menyebut bahwa Peppu adalah hal subjektif dari seorang presiden, sehingga bisa ditentukan berdasarkan kondisi menurut pandangan pimpinan negara.

"Itu hak subyektif Presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu, presiden menyatakan 'keadaan masyarakat dan negara seperti ini, saya harus ambil tindakan', itu bisa dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," jelas Mahfud MD.

(TribunWow.com/Ami)

Tags:
Mahfud MDDemo Tolak RKUHP dan RUU KPKRKUHPJoko Widodo (Jokowi)UU KPKMahasiswa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved