Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Mahfud MD Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Fahri Hamzah: Saya Usul Presiden Ikut Korea Selatan
Jokowi kemungkinan terbitkan Perppu cabut UU KPK, Fahri Hamzah ingin Jokowi tiru Korea Selatan agar Indonesia tidak sepi dari investasi.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Menanggapi kabar Jokowi yang mulai melunak soal penerbitan Perppu KPK, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tak sepakat dan menyarankan Jokowi untuk mengikuti Korea Selatan.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019), Jokowi sempat bertemu dengan puluhan tokoh di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019).
• Mahfud MD Beberkan Kronologi Jokowi Berubah Pikiran soal RUU KPK: Belum Baca Naskah Resminya
Para tokoh tersebut di antaranya adalah Mahfud MD, mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.
Ada pula tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.
Setelah berdiskusi dengan para tokoh, Jokowi mengaku akan mempertimbangkan usulan dari para tokoh.
"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," kata Jokowi.
Namun Jokowi belum bisa memastikan kapan ia akan mengambil keputusan terkait dengan penerbitan Perppu ini.
"Secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya, ujar Jokowi.
• Yasonna Laoly Mundur dari Menteri Hukum dan HAM dan Minta Maaf ke Jokowi, Ternyata Ini Alasannya
Setelah pertemuan dengan para tokoh, Mahfud MD juga menyebut kemungkinan Jokowi mengeluarkan Perppu agar pengesahaan UU KPK revisi ditunda dulu.
"Ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan, yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu, agar itu ditunda dulu," kata Mahfud MD dalam unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (26/9/2019).
"Sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya," sambungnya.
Meski ada harapan agar Jokowi menerbitkan Perppu, Mahfud MD tetap mengembalikan keputusan yang merupakan hak prerogatif presiden itu.
"Dan karena ini kewenangan presiden, kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu, presiden juga sudah menampung, dan pada saatnya tentu yang akan memutuskan itu istana," tutur Mahfud MD.
"Dan kami akan menunggu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," imbuhnya.
• Duka Jokowi atas Tewasnya 2 Mahasiswa UHO: Polisi Dilarang Bawa Senjata, Kapolri Harus Investigasi