Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Sekretaris Fraksi PDIP: Mohon Maaf, Presiden Tak Hormati DPR

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto ikut berkomentar, terkait Presiden Jokowi yang mempertimbangkan perppu cabut UU KPK.

Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Menanggapi hal itu Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan, RUU yang sudah disahkan DPR maka pembatalannya harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at, (27/9/2019).

Mahfud MD Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Fahri Hamzah: Saya Usul Presiden Ikut Korea Selatan

Bambang mengatakan, apabila Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK, maka Presiden tak menghormati DPR.

"Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR," ujarnya.

Kendati demikian, Bambang menilai, Presiden Jokowi tentu memiliki pertimbangan sendiri untuk mengeluarkan perppu.

Namun, ia mengingatkan bahwa DPR juga memiliki kewenangan tersendiri.

"Silakan, Presiden punya pertimbangan sendiri (terbitkan perppu), ngomong dengan pembantunya sendiri (menteri). Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," ucapnya.

Mahfud MD Beberkan Kronologi Jokowi Berubah Pikiran soal RUU KPK: Belum Baca Naskah Resminya

Selanjutnya, terkait dukungan Fraksi PDIP terhadap pertimbangan Presiden menerbitkan perppu, Bambang belum dapat memastikan.

Ia hanya mengatakan, Fraksi PDIP di DPR pasti akan mendiskusikan hal tersebut.

"Pasti kan kami diskusi, tempur dulu di internal," ucap dia.

DPR Tak Bisa Intervensi

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Zulfan Lindan menyebut anggota dewan tak dapat mengintervensi presiden untuk tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Zulfan Lindan mengungkapkan setelah mengesahkan RUU KPK, DPR tak mempunyai hak untuk mengambil keputusan terkait kelanjutan undang-undang tersebut.

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV, Jumat (27/9/2109), Zulfan mengungkapkan presiden memiliki banyak perangkat untuk mengetahui kondisi negara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Perppu UU KPKDemo Tolak RKUHP dan RUU KPKRKUHPPDIPJoko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved