Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Sekretaris Fraksi PDIP: Mohon Maaf, Presiden Tak Hormati DPR
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto ikut berkomentar, terkait Presiden Jokowi yang mempertimbangkan perppu cabut UU KPK.
Editor: Rekarinta Vintoko
Zulfan lantas menyebut meskipun sudah disahkan DPR, RUU KPK bisa saja dibatalkan oleh presiden melalui Perppu tersebut.
Ia juga menyatakn DPR tak memiliki hak dan wewenang untuk mnegintervensi presiden dalam mengambil keputusan.
"Itu yang saya katakan tadi bahwa ini memang DPR tidak mempunyai hak apa-apa lagi karena sudah disahkan kepada presiden," kata Zulfan.
"Mereka tak bisa mengintervensi presiden, itu kan namanya DPR sudah mempolitisasi presiden," lanjutnya.
Simak video selengkapnya berikut ini menit 0.20:
Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan memperhitungkan kembali mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Perppu tersebut adalah bagian dari permintaan para pendemo yang ingin adanya pembatalan Undang Undang Komisi Pemberantasa Korupsi (UU KPK).
Selain itu, ia juga mengaku akan segera menemui perwakilan mahasiswa yang berdemo khususnya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Hal itu disampaikan pada konferensi persnya seusau bertem para tokoh di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/9/2019).
Jokowi mengungkapkan akan melakukan perhitungan kembali mengenai pembentukan perppu.
"Banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu," ucap Jokowi.
Selain itu Jokowi juga akan segera menyampaikan hasil bila sudah selesai melakukan perhitungan mengenai penerbitan perppu.
"Tentu saja ini akan kita segera, menghitung data kalkulasi, dan nanti setela kita putuskan akan kami sampaikan kepada senior dan guru-guru saya yang hadir pada sore hari ini," jelas Jokowi.
Sebagai kepala negara, Jokowi menyadari telah mendapat banyak masukan mengenai penerbitan perppu.