Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Ini Pihak yang Disebut Mahfud MD 'Merayu' Jokowi untuk Terima Usul Perppu UU KPK: Rasional Saja
Mahfud MD membeberkan sejumlah pihak saat merayu Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mempertimbangkan menerbitkan Perppu UU KPK.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Mohamad Yoenus
Namun langkah ini juga berujung akan kembali ke langkah pertama.
"Lalu cara kedua judicial review, itu berisiko juga, MK bisa menolak karena SK itu bukan menilai UU itu bagus atau tidak, SK itu hanya menilai UU itu salah atau tidak."
"UU KPK ini salah secara konstitusi tapi bagus bagi kehidupan masyarakyat, oleh kerena itu nanti MK akan mengatakan, ya sudah diganti di legislatif saja. Seperti yang sudah-sudah," jelas Mahfud MD.
Sehingga ia menwarkan untuk melakukan political review yang dimiliki oleh Jokowi.
"Maka alternatif ketiga yang dianggap paling bagus adalah melakukan political review. Yaitu presiden mengambil keputusan secara sepihak dulu untuk kemudian diuji di legislatif pada masa sidang yang akan datang," katanya.
"Yaitu dengan mengeluarkan Peppu, pergantian uu dengan menyatakan bahwa UU ini tidak berlaku dulu, sampai waktu tertentu untuk dibicarakan dulu," sebut Mahfud MD. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)