Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Ini Pihak yang Disebut Mahfud MD 'Merayu' Jokowi untuk Terima Usul Perppu UU KPK: Rasional Saja

Mahfud MD membeberkan sejumlah pihak saat merayu Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mempertimbangkan menerbitkan Perppu UU KPK.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Mohamad Yoenus
Capture Kompas Tv
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengungkapkan diskusi yang terjadi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK. 

Ia menuturkan jika Jokowi saat menolak usul perppu belum membaca naskah resminya.

"Ya saya tanya ketika presiden menolak mengeluarkan perppu itu, naskah resminya dari DPR belum dikirim ke presiden sehingga belum baca kan naskahnya diputuskan sidang paripurna itu," ujar Mahfud MD.

Kemudian Mahfud Md mengatakan presiden membahas kembali bersama tokoh lainnya.

"Setelah beliau mendalami lagi dan berdiskusi dengan kita, lalu dibukalah," paparnya.

Saat itu Mahfud MD menuturkan bahwa UU KPK hasil revisi memang telah sah secara hukum.

"Saya bilang begini, undang-undang revisi KPK itu sudah sah secara politik maupun hukum, karena sudah dibahas oleh DPR, di rapat paripurna, lalu diketok, itu sudah sah."

Arsul Sani Minta RUU KPK Dijalankan dan Bisa Direvisi jika Lemahkan KPK, Najwa Shihab: Semudah Itu?

Ia kemudian menjelaskan bahwa secara aspek sosiologi belum tentu benar.

Lantaran hukum seharusnya dibuat bersama rakyat.

"Tetapi undang-undang yang sah itu belum tentu benar secara sosiologi. padahal hukum itu kesepakatan antara negara dengan rakyatnya untuk bersama. Ternyata rakyat itu menolak, sehingga harus disikapi suasana masif yang menolak UU KPK itu," sebutnya.

Ia menjelaskan saat itu ada tiga jalan yang didiskusikan.

"Dan penetapan itu hanya ada 3. Satu kalau mau direspons melalui legislative review jadi itu disahkan saja diundangkan, kemudian diagendakan lagi di DPR berikutnya untuk diubah lagi. Itu biasa terjadi," kata Mahfud MD.

"Ada undang-undang yang berubah 3 kali empat kali dalam satu tahun, undang-undang APBN juga berubah 2 kali. Itu enggak apa-apa."

Namun usul ini berisiko tertolak oleh DPR RI yang sejak awal yakin dengan adanya UU KPK.

"Tapi itu berisiko karena kira-kira DPR tidak setuju, jadi enggak ada gunanya kan."

Kemudian langkah kedua melalui judicial review.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi. (YouTube KOMPASTV)

 

Jokowi Akhirnya Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK setelah Dapat Masukan dari Para Tokoh

Halaman
123
Tags:
Mahfud MDJokowiDemo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved