Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Sosok Ananda Badudu, Mantan Jurnalis dan Vokalis yang Kumpulkan Ratusan Juta, Donasi untuk Mahasiswa
Sosok Ananda Badudu menjadi perhatian masyarakat seusai dirinya ikut digiring polisi ke Polda Metro jaya pada Kamis (26/9/2019).
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Dari Polda, ini mau ngapain. Matiin dulu lah" jawab polisi tersebut.

Saat sang musisi merekam semua proses penangkapannya, ada dua orang polisi meminta Ananda Badudu untuk mematikan kamera.
Satu orang polisi dengan rompi menunjuk-nunjuk kamera yang digunakan Ananda Badudu untuk merekam.
Sementara itu, satu orang polisi memperlihatkan surat penangkapan Ananda Badudu.
Tertera nama Ananda Badudu pada sebuah dokumen dengan kertas berwarna kuning.
Setelah diperlihatkan namanya tercantum dalam dokumen tersebut, seorang polisi berompi mencoba untuk meraih kamera ponsel milik Ananda Badudu.

Di akhir video, Ananda Badudu meminta diperlihatkan seluruh dokumen lengkap mengenai penangkapan dirinya.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Ananda Badudu Buka Donasi Aksi
Ananda Badudu menjadi pengumpul dana ratusan juta untuk para aksi demonstran mahasiswa.
Pantauan TribunWow.com pada pukul 15.00 WIB Jumat (27/9/2019), donasi yang dikumpulkan telah mencapai Rp 175.696.688 dari target dana Rp 50 juta.
Melalui situs tersebut, Ananda Badudu menuliskan, masyarakat bisa berkontribusi melalui donasi dana, untuk digunakan untuk makanan, minuman, dan sound system mobile (mobil komando/gerobak komando).
"Saya sepenuhnya bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan dana tersebut. Saya berjanji akan mencatat dan melaporkan semua dana yang digunakan, dan akan menyiarkan laporan itu secara transparan lewat akun medsos pribadi saya (twitter: @anandabadudu dan instagram @anandabadudu)," tulisnya.
• Kronologi Ananda Badudu Dijemput Polisi, Pria yang Mendatangi sang Musisi Enggan untuk Direkam
Ia juga turut menuliskan tuntutan mahasiswa dalam aksi protes di DPR RI.
"1. Batalkan UU KPK, RUU KUHP, Revisi UU Ketenagakerjaan, UU Sumber Daya Air, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Minerba, UU MD3 serta sahkan RUU PKS, RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Data Pribadi.