Breaking News:

Polemik RKUHP

Setelah Bahas Pasal 'Kumpul Kebo', Hotman Paris Soroti RKUHP Pasal Pertanahan di Kopi Johny

Rupanya masih banyak hal yang dirasa janggal oleh Hotman Paris Hutapea terkait RKUHP yang kini menjadi polemik.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Ananda Putri Octaviani
Instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea. 

"Atas pengaduan antara lain pengaduan orang tua atau anaknya," ucap Hotman Paris membacakan naskah RKUHP tersebut.

Hotman Paris kemudian mengungkapkan keheranannya terkait adanya pasal tersebut dalam RKUHP.

Pasalnya di negara Indonesia ini masih banyak yang menganut adanya pernikahan siri.

"KUH Pidana tentu hanya mengakui kawin sah menurut hukum negara. Terus gimana dong?," herannya.

"Begitu banyak yang masih dalam status kawin siri."

Soroti RKUHP soal Kumpul Kebo, Hotman Paris Bicarakan tentang Nasib Kawin Siri jika Benar Disahkan

Padahal jika dalam aturan sebelumnya, kawin siri meskipun tak tercatat di pencatatan sipil namun dibolehkan karena sah secara hukum agama.

Ia kemudian menyebutkan jika saja RKUHP ini nantinya disahkan, maka akan banyak masyarakat yang terjaring.

"Nanti orang tua dari istri pertama atau anak dari istri pertama mengadukan, bisa kena pasal ini, bisa kena enam bulan penjara," lanjut Hotman Paris.

"Wah ini bisa kena ribuan ini kalau RUU ini lolos, kalau RUU KUH Pidana ini lolos."

Lebih lanjut, Hotman Paris menyayangkan adanya RKUHP tersebut pasalnya masih banyak warga yang tinggal di desa, menganut pernikahan siri.

"Bagaimana nasib kawin siri?," tandasnya.

"Bagaimana nasib orang-orang di desa yang masih kawin siri kalau dari istri pertama keberatan, atau bapak atau anak-anaknya."

Unggahan Instagram Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris Garisbawahi Sejumlah Poin yang Menurutnya Mengganjal dalam RKUHP
Unggahan Instagram Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris Garisbawahi Sejumlah Poin yang Menurutnya Mengganjal dalam RKUHP (Instagram @hotmanparisofficial)

(TribunWow.com/Laila Zakiyya)

Tags:
RKUHPPolemik RKUHPHotman Paris
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved