Breaking News:

Polemik RKUHP

Setelah Bahas Pasal 'Kumpul Kebo', Hotman Paris Soroti RKUHP Pasal Pertanahan di Kopi Johny

Rupanya masih banyak hal yang dirasa janggal oleh Hotman Paris Hutapea terkait RKUHP yang kini menjadi polemik.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Ananda Putri Octaviani
Instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea. 

TRIBUNWOW.COM - Rupanya masih banyak hal yang dirasa janggal oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini menjadi polemik.

Setelah sebelumnya menyoroti tentang pasal kumpul kebo dan pasal unggas dalam RKUHP, Hotman Paris kini menyoroti pasal pertanahan yang juga menjadi kontroversi.

Hal itu diungkapkan Hotman Paris saat sedang berada di warung Kopi Johny, seperti dikutip TribunWow.com dari unggahan Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (27/9/2019).

Unggahan Instagram Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris Soroti Pasal Pertanahan dalam RKUHP
Unggahan Instagram Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris Soroti Pasal Pertanahan dalam RKUHP (Instagram @hotmanparisofficial)

Mangkir Dipanggil Polisi, Hotman Paris Beri Peringatan ke Farhat Abbas: Ayok Hadapi dengan Kesatria!

Dalam unggahannya itu, Hotman Paris terlihat berdiri di hadapan peracik kopi yang sedang beraksi di warung Kopi Johny.

Ia kemudian mulai mengungkapkan keresahannya terkait pasal pertanahan yang ada dalam RKUHP.

"Kopi si Johny, sudah beredar RUU pertanahan," sebut Hotman Paris yang terlihat mengenakan setelan jas berwarna oranye.

Hotman Paris kemudian menerangkan bahwa dalam pasal pertanahan di RKUHP itu, Hak Guna Bangunan hanya akan diperpanjang sebanyak dua kali saja.

Yang berarti, pemilik tanah akan kehilangan kepemilikan tanahnya setelah dua kali perpanjangan tanah.

Soroti Pasal Aneh di RKUHP, Hotman Paris Sebut Gembong Narkoba Paling Diuntungkan: Duh, Bingung Nih

"Di mana salah satu pasal disebutkan HGB kamu, hak guna tanah bangunan kamu hanya bisa diperpanjang sekali, dan ada kemungkinan sekali lagi," jelasnya.

"Artinya suatu saat tanah kamu akan diambil oleh negara."

Hal tersebut bertentangan dengan pasal yang berlaku sebelumnya, yakni dalam Undang-undang Agraria.

Pasalnya dalam pasal terdahulu, pemilik tanah masih memiliki hak atas tanahnya selama mungkin asalkan ia mengurus perpanjangan ijinnya tepat waktu.

"Padahal di Undang-undang Agraria yang lama, sampai kapanpun HGB kamu itu bisa kau pakai asal diperpanjang pada waktunya," kata Hotman Paris.

Hotman Paris Kritisi RKUHP: Draf Undang Undang Teraneh di Dunia

Hotman Paris kemudian mengimbau para pelaku usaha properti untuk ikut turun tangan dalam polemik pasal pertanahan ini.

"Semua perusahaan properti ayo berjuang dong," ajaknya.

Menurutnya, pelaku usaha properti memang seharusnya memperjuangkan terkait hal ini lantaran sudah mendapatkan banyak keuntungan dari bidang tersebut.

"Kan HGB itu kan dari perusahaan properti dijual kepada rakyat, ikut bersuara dong perusahaan properti developer," ungkap Hotman Paris.

"Kau kan sudah menikmati untung yang sangat banyak."

Tak Seperti Hotman Paris, Farhat Abbas Dukung RKUHP: Saya Siap Jadi Wakil Pemerintah dan DPR

Lebih lanjut, Hotman Paris menyebut bahwa rakyat pasti akan merugi jika pemerintah benar-benar menerapkan pasal pertanahan ini.

"Kita menentang RUU pertanahan yang membatasi berlakunya HGB. Rakyat akan dirugikan. Salam Kopi Johny," tandasnya.

Sebelumnya, Hotman Paris juga menyoroti sejumlah poin yang dirasa mengganjal dari RKUHP yang menjadi polemik tersebut, satu di antaranya adalah terkait pasal 419, yang mengatur tentang hidup bersama.

Sudah mempelajari terkait RKUHP tersebut, Hotman Paris bahkan terlihat sudah memberikan garis bawah pada poin-poin yang dianggapnya mengganjal.

Hal itu kemudian dibagikan Hotman Paris melalui unggahan Instagramnya @hotmanparisofficial, seperti dikutip TribunWow.com, Rabu (25/9/2019).

Tunjukkan Naskah RKUHP, Hotman Paris Garisbawahi Pasal Hidup Bersama: Gimana Nasib Kawin Siri?

Dalam unggahannya itu, Hotman Paris terlihat membagikan lembaran naskah RKUHP yang dimilikinya.

"Draft RUU KUH Pidana," sebut Hotman Paris.

Hotman Paris terlihat menyoroti pada pasal nomor 419.

Pasal tersebut diketahui mengatur pada bagian ketentuan hidup bersama, bagi yang tak memiliki ikatan pernikahan secara resmi menurut pemerintah.

Terlihat Hotman Paris menggarisbawahi pada kata-kata, hidup bersama, hukuman penjara paling lama enam bulan, serta pada kata-kata penuntutan.

"Barang siapa kumpul kebo, dapat dituntut penjara enam bulan penjara," sambungnya.

Sentilan Hotman Paris Soroti RKUHP soal Unggas Masuk Lahan Orang: Harus Pasang CCTV di Kaki Ayam

Hotman Paris rupanya menyoroti pada bagian bahwa pelaporan terkait pasal tersebut bisa dilakukan oleh orang tua yang bersangkutan, atau justru anaknya.

"Atas pengaduan antara lain pengaduan orang tua atau anaknya," ucap Hotman Paris membacakan naskah RKUHP tersebut.

Hotman Paris kemudian mengungkapkan keheranannya terkait adanya pasal tersebut dalam RKUHP.

Pasalnya di negara Indonesia ini masih banyak yang menganut adanya pernikahan siri.

"KUH Pidana tentu hanya mengakui kawin sah menurut hukum negara. Terus gimana dong?," herannya.

"Begitu banyak yang masih dalam status kawin siri."

Soroti RKUHP soal Kumpul Kebo, Hotman Paris Bicarakan tentang Nasib Kawin Siri jika Benar Disahkan

Padahal jika dalam aturan sebelumnya, kawin siri meskipun tak tercatat di pencatatan sipil namun dibolehkan karena sah secara hukum agama.

Ia kemudian menyebutkan jika saja RKUHP ini nantinya disahkan, maka akan banyak masyarakat yang terjaring.

"Nanti orang tua dari istri pertama atau anak dari istri pertama mengadukan, bisa kena pasal ini, bisa kena enam bulan penjara," lanjut Hotman Paris.

"Wah ini bisa kena ribuan ini kalau RUU ini lolos, kalau RUU KUH Pidana ini lolos."

Lebih lanjut, Hotman Paris menyayangkan adanya RKUHP tersebut pasalnya masih banyak warga yang tinggal di desa, menganut pernikahan siri.

"Bagaimana nasib kawin siri?," tandasnya.

"Bagaimana nasib orang-orang di desa yang masih kawin siri kalau dari istri pertama keberatan, atau bapak atau anak-anaknya."

Unggahan Instagram Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris Garisbawahi Sejumlah Poin yang Menurutnya Mengganjal dalam RKUHP
Unggahan Instagram Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris Garisbawahi Sejumlah Poin yang Menurutnya Mengganjal dalam RKUHP (Instagram @hotmanparisofficial)

(TribunWow.com/Laila Zakiyya)

Tags:
RKUHPPolemik RKUHPHotman Paris
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved