Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Puisi Kekhawatiran oleh Sastrawan Puthut EA, saat Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap Polisi

Seorang sastrawan, Puthut EA ikut menyayangkan penangkapan oleh aktivis Dandhy Dwi Laksono dan Musisi Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
Kompas.com/bandaneira_official
Indonesia kini tengah diramaikan dengan kabar penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan mantan vokalis Banda Neira sekaligus mantan wartawan Tempo, Ananda Badudu. 

Berikut Isi Tulisan Phutut AE:

"Sebelum menjemput anak kami pergi ke sekolah, istriku bertanya: apakah polisi akan menangkapku?

Tentu saja aku akan menjawab: tidak. Tapi tiba-tiba berkelebat banyak bayangan di kepalaku.

Dandhy Laksono ditangkap karena kicauan medsosnya.
Ananda Badudu ditangkap karena membantu menolong mahasiswa yang terluka.

Kalau sudah seperti itu, siapa yang tak bisa ditangkap polisi di negeri ini? Kicauan apa saja di medsos bisa dibikin jadi perkara.

Kalau membantu mahasiswa terluka saja jadi perkara, mungkin bersin di depan pos polisi pun bisa jadi perkara.

Atau batuk di depan foto presiden. Sebab kita bisa dituduh menghina kepada negara.

Istriku masih menunggu jawabanku. Aku menggelengkan kepala pelan sambil berkata: tidak, aku tidak akan ditangkap polisi.

LALU DIA MEMELUKKU. DIA TAHU, AKU TIDAK TAKUT. RAKYAT TIDKA TAKUT. MAKIN BERANI. MAKIN BERANI!," tulisnya.

Bela Ananda Badudu, Ribuan Warganet Twitter Cuitkan SayaJugaTransfer: Paman Saya juga Ditangkap?

 

Seorang sastrawan, Puthut EA ikut menyayangkan penangkapan oleh aktivis Dandhy Dwi Laksono dan Musisi Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya.
Seorang sastrawan, Puthut EA ikut menyayangkan penangkapan oleh aktivis Dandhy Dwi Laksono dan Musisi Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya. (Twitter @Puthutea)

Penangkapan Dandhy Laksono

Sutradara film dokumenter 'Sexy Killers', Dandhy Dwi Laksono ditangkap oleh kepolisian.

Dandhy Dwi Laksono ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) pukul 23.00 WIB.

Meski sudah dilepaskan, Dandhy Dwi Laksono kini berstatus sebagai tersangka.

Penasihat Hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghifari Aqsa meminta agar polisi berhenti melakukan penyidikan pada kliennya.

"Kami mendesak agar penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikannya dan membebaskan segera saudara Dandhy Dwi Laksono," ungkap Alghifari dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Jumat (29/9/2019).

Halaman
1234
Tags:
Puthut EADandhy LaksonoAnanda BaduduDemo Tolak RKUHP dan RUU KPKRKUHP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved