Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Catatan Besar Jokowi soal Demo Mahasiwa Tolak RKUHP, Perintahkan Ini ke Menteri Mohammad Nasir
Melihat ramaianya mahasiswa melakukan demo soal polemik RKUHP, Jokowi lantas memberikan perintah kepada Menteri Mohamad Nasir.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan memiliki catatan besar mengenai sikap para mahasiwa yang melakukan aksi demo turun ke jalanan soal polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Melihat ramaianya para mahasiswa melakukan demo mengenai polemik RKUHP, Jokowi lantas memberikan perintah kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir.
Dilansir oleh TribunWow.com, perintah untuk Mohamad Nasir itu disampaikan Jokowi melalui akun Instagramnya @jokowi, Kamis (26/9/2019) malam.
• Mahfud MD Ungkap dan Beri Contoh Selundupan Pasal-pasal di RKUHP: Nah Ini Kan Bahaya
• Moeldoko Bocorkan Reaksi Jokowi saat Diberitahu Ada Banyak Aksi Demo, Ini yang Dilakukan Presiden
Diketahui, beberapa hari terakhir para mahasiswa melakukan aksi turun ke jalan untuk menolak RKUHP.
Demo itu dilakukan lantaran sejumlah pasal dalam RKUHP dinilai kontroversi jika diterapkan untuk masyarakat.
Terkait itu, Jokowi mengaku mengapresiasi apa yang telah disuarakan oleh para mahasiswa yang melakukan unjuk rasa atas polemik RKUHP.
Diakui, sejumlah masukan dari para mahasiswa menjadi catatan besar untuk Jokowi.
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga menyoroti soal aksi para demonstran supaya tidak dilakukan secara anarkis.
Sebab jika berlaku demikian, maka aparat akan mengambil tindakan tegas.
Di sisi lain, ia menyatakan telah memerintahkan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir untuk membuka ruang dialog antara mahasiswa dengan para rektor di kampus.
"Selamat malam. Saudara-saudaraku, sebangsa dan setanah air.
Saya menghargai aspirasi yang disampaikan para mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat melalui demonstrasi yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.
Masukan-masukan yang disampaikan kepada saya dalam demonstrasi itu menjadi catatan besar dalam rangka memperbaiki kekurangan yang ada di negara kita.
Terkait penanganan terhadap aksi demonstrasi di lapangan, saya memerintahkan kepada Kapolri agar menangani setiap aksi dengan cara-cara persuasif, terukur, dan tidak represif.
Saya juga mengingatkan agar demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang damai dan tidak mengganggu ketertiban umum, serta tidak merusak fasilitas-fasilitas publik. Tindakan tegas harus dilakukan terhadap setiap aksi yang anarkistis.
Selain itu, saya telah meminta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk membuka ruang-ruang dialog kepada mahasiswa dan para rektor di kampus-kampus sehingga kita bisa membicarakan semua masalah yang terkait dalam suasana akademik, dan melihat perspektif-perspektif yang berbeda.
Saya sendiri hendak bertemu dengan perwakilan para mahasiswa, Insya Allah besok, untuk mendengar langsung dan menampung aspirasi yang disampaikan dengan lebih terperinci," tulis Jokowi.
• Soroti Aksi Mahasiswa, Sosiolog UI: Pak Jokowi Jangan Cuma Dengar Para Politisi

Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP
Jokowi memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP, setelah banyaknya penolakan yang bermunculan.
Dengan menunda pengesahan RKUHP, Jokowi berharap dapat dilakukan pengajian ulang mengenai seluruh materi di dalamnya.
Hal itu disampaikan melalui tayangan langsung di Kompas TV, Jumat (20/9/2019).
Jokowi secara resmi menyampaikan bahwa pengesahan RKUHP akan ditunda.

Menurut penuturannya, Jokowi ingin persoalan RKUHP dilanjutkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode selanjutnya.
"Selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ucap Jokowi.
Selain itu Jokowi juga berharap agar seluruh anggota DPR bisa menerima keputusannya.
"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasan RKUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ujar Jokowi.
Selama penundaan pengesahan RKUHP, Jokowi meminta menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk melakukan pengajian ulang.
Ia berharap dari penundaan itu, masukan dari kalangan masyarakat dapat menjadi pertimbangan, dalam pembuatan revisi RKUHP.
• Pelajar yang Ditangkap Polisi saat Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK Hanya Menunduk Dimarahi Orangtuanya
"Saya juga memerintahkan menteri hukum dan HAM untuk kembali menjalin masukan-masukan dari berbagai kalangan masyrakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," jelas Jokowi.
Jokowi mengaku sudah melihat substansi dari RKUHP yang telah dibentuk oleh anggota DPR RI.
"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," ujar Jokowi.
Pada RKUHP itu akan kembali dilakukan pembahasan mengenai isi dari setiap pasal.
Tentunya dalam pembahasan RKUHP, presiden berharap agar melibatkan berbagai kalangan masyarakat.
"Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," jelas Jokowi.
Adanya RKUHP yang dilakukan oleh anggota DPR cukup meresahkan masyarakat.
Seorang pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga memberikan penilaian tegas terkait RKUHP.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (20/9/2019), menurut Fickar, RKUHP adalah bentuk dari kurangnya sosok negarawan yang bijak.
"Saat ini kita sedang mengalami krisis kenegarawanan yang bijaksana dan akomodatif terhadap masyarakatnya, yang banyak sekarang oligarki, yang hanya peduli pada kepentingan kelompoknya," kata Fickar, Kamis (19/9/2019).
Bahkan ia menilai kekurangan pemimpin yang bijak tidak hanya terjadi di ibu kota, namun di semua posisi jabatan.
"Kita krisis kepemimpinan yang negarawan pada semua level jabatan, termasuk yang tertinggi," tambahnya.
• Pelajar SMK di Surabaya Turun ke Jalan Ikut Mahasiswa Demo Tolak RKUHP dan UU KPK
Ia juga menyinggung satu pasal yaitu Pasal 167 yang berkaitan dengan makar.
Pengertian makar pada pasal tersebut adalah 'Niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut'.
Menurut Fickar pengertian dari makar pada pasal tersebut tidak sesuai dengan arti kata yang sesungguhnya.
"RKUHP cenderung mendefenisikan makar menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujar Fickar. (TribunWow.com)